Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi, Oknum Pegawai Pertamina Diduga Terlibat

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina. LBH Jakarta buka pos pengaduan bagi warga yang jadi korban Pertamax oplosan
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga terlibat kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dugaan tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 14 November 2024.

Baca juga: Profil Riza Chalid, Taipan Minyak yang Rumah-Kantornya Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Pertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis BBM yang diselewengkan adalah solar subsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka.

TBBM Kolaka adalah bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar.

Dalam kasus tersebut, penyelewengan dilakukan dengan cara membelokkan BBM subsidi ke gudang untuk ditimbun tanpa izin.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal,” ujar Nunung dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Modus penyelewengan BBM subsidi di Kolaka

Nunung mengatakan, penyelewengan BBM subsidi sudah terjadi selama dua tahun.

Dalam kasus tersebut, BBM subsidi jenis B35 yang berasal dari TBBM Kolaka dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa izin.

Setelah itu, BBM subsidi langsung dipindagkan ke mobil tangki solar industri.

Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya dikirimkan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta, dan agen penyaluran minyak dan solar (APMS).

BBM subsidi yang diselewengkan kemudian dijual seharga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang atau kapal tugboat.

Baca juga: Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos

Nunung menyampaikan, Polri juga menemukan dugaan bahwa Global Positioning System (GPS) atau alat pelacakan pada truk milik PT Elnusa Petrofin (EP) yang membawa BBM subsidi sengaja dimatikan.

Perusahaan tersebut mendapat penugasan dari PT Pertamina Patra Niaga untuk transportasi BBM.

Nunung menuturkan, GPS dimatikan selama dua jam dan 27 menit. Dalam rentang waktu ini, polisi menduga, terjadi pemindahan isi muatan BBM subsidi yang berlangsung di gudang ilegal penimbunan.

“Terjadi pengelabuan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman,” jelas Nunung dikutip dari Antara, Senin (3/2/2025).

“Selanjutnya truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” tambah jenderal polisi bintang satu tersebut.

Baca juga: Peran 2 Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak, Perintahkan Pertamax Dioplos

Keuntungan yang didapat dari penyelewengan BBM subsidi

Nunung menyampaikan, keuntungan yang didapat dari menyelewengkan BBM subsidi mencapai Rp 4,3 miliar.

Keuntungan sebanyak itu didapat dari selisih harga pada BBM yang diselewengkan.

Untuk diketahui, harga BBM subsidi di Kolaka sebesar Rp 6.800 per liter, sementara BBM non-subsidi seharga Rp 19.300 per liter.

Jika dihitung, terdapat selisih harga Rp 12.500 per liter antara BBM subsidi dan non-subsidi.

“Dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp 12.550 dengan 350.000 liter maka keuntungannya ada Rp 4.392.500.000,00. Ini baru berdasarkan pengakuan. Nanti akan kami dalami lagi,” jelas Nunung.

Dari penghitungan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 05.420.000.000 karena penyelengan BBM subsidi yang dijalankan oknum pegawai selama dua tahun.

Baca juga: Profil Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga

Daftar pihak yang sudah diamankan terkait penyelewengan BBM subsidi

Sejauh ini, penyidik Polri telah empat orang terkait penyelewengan BBM subsidi di Kolaka.

Mereka adalah BK selaku pengelola gudang penampungan ilegal, A selaku pemilik SPBNU, oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, dan T selaku pemilik truk.

Nunung mengatakan, keempat orang tersebut masih berstatus pihak terlapor dan bakal diperiksa lebih lanjut.

“Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.

Nunung menambahkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti terkait penyelewengan BBM subsidi.

Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Tersangka Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Di antaranya truk untuk mengangkut serta memindahkan BBM subsidi dan tandon yang berisi BBM sisa.

Barang bukti lain yang sudah diamankan adalah BBM subsidi sebanyak 10.957 liter.

“Jumlah volume barang bukti yang disita dari hasil penyalahgunaan ini memang hanya 10.957 liter Kenapa? Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya. Jadi perputarannya setiap hari,” ujar Nunung..

Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Apakah Pertamax yang Dijual Saat Ini Produk Oplosan? Ini Jawaban Kejagung dan Pertamina

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi