Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Uang JHT untuk Karyawan Sritex yang Di-PHK, Kapan Akan Diberikan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Romensy Augustino
Besaran uang jaminan hari tua atau JHT untuk karyawan Sritex.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan dana jaminan hari tua (JHT).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo telah meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan JHT di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).

Diketahui, ada lebih dari 8.000 eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan.

Itu mencakup JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?


Lantas, berapa besaran dana JHT untuk eks karyawan Sritex?

Besaran uang JHT karyawan Sritex

Besaran dana JHT yang diterima eks karyawan Sritex bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja.

Dilansir dari Kompas.com (5/3/2025), setiap karyawan Sritex yang di-PHK akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.

Jadi, bagi karyawan yang masa kerjanya 17 tahun akan mendapat dana JHT Rp 17 juta, bagi yang sudah bekerja selama 20 tahun akan mendapat Rp 20 juta.

Baca juga: Menaker: Karyawan Sritex yang Di-PHK Bisa Bekerja Kembali dalam Dua Pekan Kedepan

Anggoro berharap jaminan hari tua yang diberikan bisa memberikan kehidupan layak sebelum mereka mendapatkan pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.

Kapan pencairan dana JHT eks karyawan Sritex diberikan?

Pencairan dana JHT bagi karyawan Sritex yang di-PHK akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan.

Setelah seluruh prosedur selesai dilaksanakan, uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Baca juga: Babak Baru Kebangkrutan Sritex, Proses PHK Karyawan Disebut Ilegal

Sementara itu, Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, menyebut bahwa JHT akan cair sebelum Lebaran. Jika tidak, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.

Untuk diketahui, Pabrik PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Akibatnya, lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Baca juga: Disnakertrans Jateng: Eks Karyawan Sritex Bisa ke Perusahaan Lain Tanpa Batasan Usia

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan hari tua atau JHT adalah salah satu jenis program jaminan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman Kompas.com (5/2/2025), JHT menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldo tabungan JHT ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Pekerja Sritex yang Kena PHK Mendapat JKP, Begini Cara Klaimnya secara Online

Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

JHT diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Peserta nantinya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi