KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkap data unik berupa nama terpendek di Indonesia.
Menurut Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini, nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil terdiri dari satu huruf.
Sebagai informasi, pemerintah pada 2022 telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lantas, siapa pemilik nama paling pendek di Indonesia?
Baca juga: Ini Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil
Nama terpendek di Indonesia
Yusnaini menyampaikan, ada dua nama terpendek di Indonesia yang tercatat di Dukcapil.
Kedua nama terpendek di Indonesia itu adalah N dan B.
"Nama terpendek ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
Namun, kini warga negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri dari satu kata.
Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menyebutkan, pemberian nama di Indonesia yang bakal dicatat oleh Dukcapil minimal adalah dua kata.
Jika kurang dari itu, Yusnaini mengatakan, yang bersangkutan kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Adapun layanan pencatatan dokumen kependudukan yang berisiko akibat nama yang terlalu pendek di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, dan rekening bank.
Aturan pencatatan nama di Indonesia
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang akan dicatat Dukcapil:
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negatif
- Tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf, termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
Pemberian nama sesuai aturan di atas perlu diperhatikan.
Pasalnya, mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penduduk yang memberikan nama terlalu pendek dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 maka nama tersebut tidak akan dicatat dan diterbitkan di dokumen kependudukan.
Sementara itu, pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia yang nekat mencatatkan nama yang melanggar ketentuan pada dokumen kependudukan akan diberi sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.