Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR Tersangka Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

Baca di App
Lihat Foto
dpr.go.id/Farhan/vel
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka.

Ia terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: DPR Sahkan UU Minerba, Siapa Saja yang Berhak Kelola Tambang?

Indra dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Meski begitu, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan. Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar, dkk,” jelas Setyo dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Berikut profil Indra Iskandar, Sekjen DPR tersangka kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Baca juga: Profil Bupati Subang Reynaldy Putra, Berusia 28 Tahun, Anak dari Anggota DPR Elita Budiati

Profil Indra Iskandar

Sekjen DPR Indra Iskandar lahir di Rawamangun, Jakarta pada 14 November 1966.

Dilansir dari laman resmi Institut Pertanian Bogor (IPB), Indra pernah menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi.

Awalnya, ia menyelesaikan pendidikan sarjana atau S-1 di Jurusan Teknik Sipil Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta pada 1994.

Setelah itu, ia melanjutkan studi ke program magister atau S-2 Ilmu Administrasi di Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2005.

Indra kemudian menamatkan pendidikan doktoral atau S-3 di Program Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB.

Di luar riwayat pendidikan, Indra merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif sejak 1997.

Baca juga: Polemik Usul Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Istana-DPR Setuju?

Dilansir dari laman resmi UI, perjalanann karier Indra sebagai PNS bermula di Sekretariat Negara (Setneg).

Di sana, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, seperti Kasubbag Perencanaan Pembangunan pada 2002-2005 dan Kabag Bangunan pada 2006-2011.

Ia juga pernah ditunjuk menjadi Karo Umum pada 2013-2015 dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah pada 2015.

Setelah itu, Indra ditugaskan sebagai menjadi Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.

Indra kemudian ditunjuk sebagai Sekjen DPR pada 15 Mei 2018.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Batal Beri Izin Tambang ke Kampus, Apa Alasannya?

Harta kekayaan Indra Iskandar

Merujuk laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indra memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.804.074.177 per 31 Desember 2023.

Harta kekayaannya terdiri dari:

1. Properti:
  • Tanah dan bangunan seluas 790 m2/347 m2 di Bogor senilai Rp 4.700.000.000
  • Tanah seluas 400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 2.300.000.000
  • Tanah seluas 400 m2 di Jakarta selatan senilai Rp 1.100.000.000
  • Tanah seluas 19.994 m2 di Cianjur senilai Rp 250.000.000.
2. Lainnya:
  • Kas dan setara kas: Rp 200.074.177
  • Hutang: Rp 746.000.000.

Baca juga: Tanggapi Rilis OCCRP tentang Jokowi, Anggota DPR Minta Masyarakat Skeptis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi