KOMPAS.com - Penyegelan perusahaan imbas banjir yang menerjang wilayah Jabodetabek pada awal Maret 2025 masih berlanjut.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menyegel empat bangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/3/2025).
Empat bangunan itu di Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Sipor Afrika.
Seluruh bangunan itu disegel lantaran terindikasi melanggar tata ruang dan melakukan alih fungsi lahan di luar peruntukan aslinya.
Diberitakan Kompas.id, Minggu, Kementerian Kehutanan menyampaikan, perubahan tutupan lahan menjadi salah satu faktor signifikan penyebab terjadinya banjir di dataran tinggi Puncak dan kawasan hilir, seperti Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan pemerintah daerah telah menyegel empat obyek wisata pada Kamis (6/3/2025).
Lantas, mana saja perusahaan yang disegel lantaran terindikasi melanggar aturan lingkungan?
Baca juga: Mengintip Cara Jepang Atasi Banjir Menahun di Tokyo dengan Bangun Katedral Bawah Tanah
Perusahaan yang disegel imbas banjir Jabodetabek
Dihimpun dari Kompas.id dan Kompas.com, Jumat (7/3/2025), setidaknya ada delapan perusahaan yang disegel hingga hari ini.
Kedelapan perusahaan itu terindikasi melanggar tata ruang hingga persetujuan lingkungan.
Adapun delapan perusahaan tersebut terdiri dari tempat penginapan, pabrik industri, dan obyek wisata. Berikut daftarnya:
- Vila Forest Hill
- Vila Pinus
- Vila Cemara
- Vila Sipor Afrika
- Obyek wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jaswita (badan usaha milik daerah/BUMD Jawa Barat)
- Obyek wisata wahana ekowisata Eiger Adventure Land
- Bangunan pabrik teh PT Sumber Sari Bumi Pakuan
- Kafe dan restoran di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Baca juga: 16 Wilayah yang Berpotensi Banjir Rob hingga 4 April 2025, Mana Saja?
Alasan penyegelan vila dan obyek wisata
Menurut Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN Muhammad Amin Cakrawijaya, penyegelan empat vila dilakukan berdasarkan temuan lama dan baru.
Dalam temuan tersebut, terkuak bahwa empat vila tersebut dibangun di kawasan hutan produksi.
”Sebagian temuan sudah dilaporkan. Beberapa lainnya tambahan dari Kementerian Kehutanan sehingga disegel untuk pemeriksaan,” kata Amin, dikutip dari Kompas.id.
Dengan kata lain, pembangunan Vila Forest Hill, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Sipor Afrika telah melanggar aturan Pasal 50 Ayat (3) "Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Setiap orang dilarang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, membakar hutan, menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam hutan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN akan mengklarifikasi perizinan vila.
Baca juga: 16 Wilayah yang Berpotensi Banjir Rob hingga 4 April 2025, Mana Saja?
Apabila terbukti ada pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku, maka akan dikenai sanksi pidana, denda, dan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi asli area tersebut.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999.
Sementara untuk empat perusahaan lainnya di Bogor, Jawa Barat yang sudah disegel beberapa hari sebelumnya, dilakukan karena perusahaan tersebut telah melanggar persetujuan lingkungan.
Hal itu diungkap oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
“Penyegelan perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dilakukan di empat lokasi utama,” ujarnya.
Hanif menjelaskan, PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan air Telaga Saat. Akibatnya, pembangunan tersebut mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat.
Adapun untuk fasilitas Eiger Adventure Land disegel dan kini dibongkar secara sukarela oleh pengelola karena pembangunannya tidak sesuai dengan tata lingkungan dan menyalahi peraturan lingkungan.
Pembangunan di kawasan tersebut dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya.
Itulah sederet perusahaan yang disegel lantaran terindikasi menyebabkan banjir Jabodetabek hingga Senin (10/3/2025).
Baca juga: Kerugian Pedagang Mega Bekasi Hypermall Ditaksir Capai Rp 400 Juta akibat Banjir Bekasi
(Sumber: Kompas.com/ Zintan Prihatini | Editor: Yunanto Wiji Utomo).
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Pemerintah Kembali Segel Bangunan di Puncak Setelah Banjir Jabodetabek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.