Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Foto KTP 2025, Butuh Berkas Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
kemendagri.go.id
Ilustrasi e-KTP. Tanpa Sidang, Begini Cara Mengubah Nama di KTP yang Salah Ketik
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Apakah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya memperbolehkan masyarakat mengganti foto KTP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik.

Baca juga: Cara Cek NIK E-KTP Online Pakai HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan secara bebas dan harus dilatarbelakangi oleh kondisi tertentu.

Contohnya, perubahan penampilan bagi perempuan yang semula tidak mengenakan hijab menjadi berhijab.

Agar lebih jelas, simak syarat dan cara ganti foto KTP berikut ini.

Baca juga: Bikin KTP Digital atau IKD Masih Offline di Kantor Dukcapil, Ini Kata Ditjen

Syarat ganti foto KTP 2025

Ada sejumlah syarat yang harus diketahui masyarakat sebelum mengurus penggantian foto KTP.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (26/9/2024), berikut syarat ganti foto KTP:

Meski begitu, penggantian foto karena kerusakan KTP belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil masih memprioritaskan perekaman dan pencetakan bagi pemohon berusia 17 tahun atau baru pertama kali membuat KTP.

Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini

Cara ganti foto KTP 2025

Penggantian foto KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.

Dalam prosesnya, petugas Dukcapil wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata.

Hal tersebut diatur dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024

Surat itu dikeluarkan supaya hasil foto wajah di KTP lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang karena kurang sesuai dengan harapan pemohon.

Baca juga: Bisakah Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Penjelasan Dukcapil

Selengkapnya mengenai cara ganti foto KTP bisa dilihat di bawah ini:

Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi