KOMPAS.com - Apakah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti menjadi salah satu hal yang sering ditanyakan masyarakat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya memperbolehkan masyarakat mengganti foto KTP.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik.
Baca juga: Cara Cek NIK E-KTP Online Pakai HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya
Namun, penggantian foto KTP tidak bisa dilakukan secara bebas dan harus dilatarbelakangi oleh kondisi tertentu.
Contohnya, perubahan penampilan bagi perempuan yang semula tidak mengenakan hijab menjadi berhijab.
Agar lebih jelas, simak syarat dan cara ganti foto KTP berikut ini.
Baca juga: Bikin KTP Digital atau IKD Masih Offline di Kantor Dukcapil, Ini Kata Ditjen
Syarat ganti foto KTP 2025
Ada sejumlah syarat yang harus diketahui masyarakat sebelum mengurus penggantian foto KTP.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (26/9/2024), berikut syarat ganti foto KTP:
- Mengalami perubahan fisik secara permanen, seperti:
- Operasi
- Mengalami cedera serius
- Penyakit
- Sebab-sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.
- Perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab
- Kerusakan fisik pada KTP.
Meski begitu, penggantian foto karena kerusakan KTP belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil masih memprioritaskan perekaman dan pencetakan bagi pemohon berusia 17 tahun atau baru pertama kali membuat KTP.
Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini
Cara ganti foto KTP 2025
Penggantian foto KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
Dalam prosesnya, petugas Dukcapil wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses perekaman biometrik lainnya, yakni sidik jari, dan iris mata.
Hal tersebut diatur dalam Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024
Surat itu dikeluarkan supaya hasil foto wajah di KTP lebih optimal dan meminimalkan terjadinya pencetakan ulang karena kurang sesuai dengan harapan pemohon.
Baca juga: Bisakah Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Penjelasan Dukcapil
Selengkapnya mengenai cara ganti foto KTP bisa dilihat di bawah ini:
- Kunjungi ke kantor Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Bawa KTP lama atau KTP rusak apabila dokumen fisiknya masih ada
- Bawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
- Bawa juga dokumen pendukung lain sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis
- Berikan berkas-berkas tersebut kepada petugas Dukcapil
- Tunggu sampai petugas memanggil pemohon untuk melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat
- Jika perekaman sudah selesai, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pasfoto terbaru.
Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.