Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Ngada Cabuli Anak, Kompolnas: Tidak Boleh Kebal Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Gufron Mabruri
Kompolnas menilai kinerja kepolisian terutama Polsek perlu dievaluasi secara menyeluruh buntut kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur dan narkoba oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.

Anggota Kompolnas, Gufron meminta penegakan hukum terhadap Kapolres Ngada dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Jika terbukti terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba, ia meminta agar proses hukum tetap berlaku.

"Dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam perkara narkoba dan asusila, tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa pun jabatan dan pangkatnya, tidak boleh kebal hukum," imbuh Gufron.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Asusila Kapolres Ngada, Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak-anak

Kompolnas pantau proses hukum Kapolres Ngada

Gufron memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum Kapolres Ngada.

Dari informasi yang diterimanya, mekanisme internal kepolisian sudah berjalan oleh Propam Polri.

"Yang bersangkutan sudah dalam pemeriksaan di Propam," terangnya. 

Ia juga meminta pihak kepolisian responsif dalam menangani kasus ini, karena menjadi atensi masyarakat luas.

"Dalam konteks itu, kami (Kompolnas) akan minta klarifikasi dan memonitor serta memastikan proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Baca juga: Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, ISESS: Pecat dan Proses Pidana

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada berawal dari temuan video di situs porno Australia pada pertengahan 2024.

Ketika mengetahui lokasi tersebut berada di Kupang, NTT, otoritas Australia melaporkan ke pejabat terkait di Indonesia.

Dari laporan tersebut, Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Fajar Widyadharma Lukman.

Hasil penyelidiakan menemukan, ada tiga korban anak berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar berlangsung di sebuah hotel dengan bantuan F yang dibayar Rp 3 juta karena sudah menyediakan anak tersebut.

Selain kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP Fajar juga dinyatakan positif narkoba setelah dites urine.

Baca juga: Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Apa Alasannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi