Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Penting PP Nomor 11 Tahun 2025 Terkait THR dan Gaji Ke-13

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH
Ilustrasi THR.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Sebelumnya, PP Nomor 11 Tahun 2025 ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pada Selasa (11/3/2025).

"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo, dikutip dari Antara, Selasa.

Aturan mengenai pemberian THR ASN ini dijelaskan lebih rinci dalam PP tersebut. Berikut poin-poin penting PP Nomor 11 Tahun 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: THR Karyawan Swasta 2025 Resmi Cair, Ini Kriteria Penerima dan Cara Menghitungnya


Penerima THR dan gaji ke-13

Sesuai dengan Pasal 2, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Aparatur negara yang dimaksud, di antaranya adalah:

Sementara, merujuk pada Pasal 4, pensiunan yang mendapat THR dan gaji ke-13 adalah:

Baca juga: Resmi, Ini Aturan Pemberian THR untuk Pekerja Swasta atau Buruh

Kemudian, pada Pasal 5 disebutkan bahwa penerima pensiun yang dimaksud, di antaranya:

Lebih lanjut, pada Pasal 6, penerima tunjangan yang dimaksud, di antaranya:

Baca juga: Berapa Besaran THR Karyawan Swasta 2025? Berikut Jadwal Pencairan dan Cara Hitungnya

Komponen THR dan gaji ke-13

Disebutkan dalam Pasal 9, THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

Sementara, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), antara lain:

Kemudian, sesuai dengan Pasal 11, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Terakhir, bagi penerima tunjangan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Saja Syarat Driver untuk Mendapatkan THR Ojol?

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 14, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya atau paling lambat setelahnya.

Sementara, gaji ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Jika belum bisa cair, gaji ke-13 harus dibayarkan setelahnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 16 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan dipotong iuran atau potongan lainnya dan hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Skema Gojek, Grab, dan Maxim dalam Pemberian THR bagi Mitra Ojol

Besaran THR dan gaji ke-13

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.

Berikut besarannya:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.886.200
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900.

Baca juga: Pengemudi Ojol Dapat THR Lebaran 2025, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

SD/SMP/Sederajat:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600.

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500.

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200.

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800.

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8.357.000
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500.

Ketentuan lengkap mengenai PP Nomor 11 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan di bawah ini:

Baca juga: THR Pensiunan PNS Dinanti, Presiden Prabowo Umumkan Besarannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi