Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR Lebaran 2025 Karyawan Swasta dan ASN Cair? Ini Jadwalnya Sesuai Aturan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Berikut adalah informasi tentang jadwal pencairan THR karyawan swasta dan pencairan THR PNS untuk Lebaran 2025.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta serta BUMN dan BUMD diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Sedangkan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI-Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025 diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kapan THR Lebaran 2025 cair?

Baca juga: Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Lebaran 2025 Mulai 24 Maret 2025, Berapa Besarannya?

Jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta

Menaker Yassierli memastikan, pembayaran THR untuk karyawan swasta serta BUMN dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ucap dia dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

Ia menyampaikan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Hal itu termasuk di dalamnya pekerja harian lepas yang telah bekerja sesuai dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.

Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

"Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional," terang Yassierli.

Baca juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Jabodebek

Jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, THR untuk ASN dicairkan dua pekan sebelum Lebaran 2025 atau mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025.

Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar dia dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Besaran THR PNS 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim. "Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," jelas Prabowo.

Sedangkan bagi ASN daerah, THR diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, komponen THR untuk para pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Baca juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Lebaran 2025 di Yogyakarta

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Mela Arnani | Editor: Erlangga Djumena)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi