Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mitra Ojol Gojek Dapat THR 2025, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/MANG KELIN
Ilustrasi ojek online Gojek. Mitra pengemudi ojol Gojek akan mendapatkan THR 2025 berupa bonus hari raya jika memenuhi syarat tertentu.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Gojek mengungkapkan sejumlah syarat mitra ojek online (ojol) yang akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2025 berupa bonus hari raya (BHR).

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya menyatakan, pihaknya berkomitmen mendukung kesejahteraan mitra pengemudi secara berkelanjutan.

"Meski Pemerintah Indonesia mengakui bahwa mitra driver bukanlah karyawan, namun Gojek sepenuhnya mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus tambahan pada Hari Raya kepada mitra driver," ujar Ade dalam rilis resminya, Kamis (13/3/2025).

Pemberian BHR sesuai imbauan Prabowo agar perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para mitra ojol.

Imbauan THR ojol juga diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa syarat mitra pengemudi ojol Gojek berhak mendapat THR 2025?

Baca juga: 4 Syarat Mitra Ojol Grab Bisa Dapat THR Lebaran 2025, Apa Saja?


Syarat THR mitra ojol Gojek

Ade Mulya menuturkan, Gojek akan memberikan BHR kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria kinerja tertentu.

Kriteria itu sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

"Untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan presiden, sekaligus menghadirkan solusi berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan," terangnya.

Ade menekankan, BHR yang diberikan Gojek berbeda darI THR pekerja formal. Sebab, BHR bentuk kontribusi Gojek untuk mendukung mitra pengemudi saat Idul Fitri.

Berikut beberapa syarat mitra pengemudi ojol Gojek yang berhak mendapatkan THR 2025 berupa Bonus Hari Raya:

Daftar pelanggaran terhadap TarTibJek dapat diakses melalui laman ini.

Sementara sanksi dan tingkat pelanggaran mitra pengemudi dapat dilihat di sini.

Pemberian BHR 2025 dari Gojek berupa uang tunai yang disalurkan melalui program Tali Asih Hari Raya. Bonus ini akan diterima sebelum hari raya Idul Fitri 2025.

"Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek," imbuh Ade.

Baca juga: Ini Skema Gojek, Grab, dan Maxim dalam Pemberian THR bagi Mitra Ojol

Besaran THR ojol 2025

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah merilis Surat Edaran (SE) yang mengatur besaran THR ojol 2025.

Hal tersebut diatur dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Sesuai SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan BHR ke seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi.

BHr Keagamaan tersebut harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya ldul Fitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.

BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
  • BHR diberikan sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik
  • Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Pemerintah juga menginstruksikan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan imbauan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi