Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Baca di App
Lihat Foto
pajak.go.id
Ilustrasi NPWP
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara daring melalui laman Coretax pada Januari lalu.

Sistem Coretax ini digunakan sebagai platform utama dalam layanan perpajakan sehingga masyarakat dapat mendaftar NPWP, membayar pajak, serta melaporkan SPT secara daring.

Masyarakat pun dapat dengan mudah mendaftar NPWP tanpa harus datang dan menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Lantas, bagaimana caranya mendaftar NPWP melalui Coretax dan apa saja persyaratannya?

Baca juga: 11 Kelompok yang Bisa Menonaktifkan NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat mendaftar NPWP

Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar NPWP melalui Coretax.

Wajib Pajak Pribadi

  1. Scan KTP bagi WNI.
  2. Scan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  3. Scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai negeri, serta Keterangan Kerja untuk karyawan swasta.
  4. Pengisian formulir pendaftaran yang lengkap.

Wajib Pajak Pribadi untuk Pelaku Usaha/Pekerja Bebas

  1. Scan KTP bagi WNI.
  2. Scan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
  3. Scan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang diberikan oleh Lurah/Kepala Desa atau Lembar Tagihan/Pembayaran Listrik.
  4. Surat Pernyataan bermeterai yang menyampaikan Wajib Pajak pribadi menjalankan usaha sendiri atau bekerja bebas.

Wajib Pajak Pemilik Usaha Swasta

  1. Scan KTP pemilik usaha.
  2. Scan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Surat Pernyataan Usaha bermeterai.
  4. Pengisian formulir pendaftaran dengan lengkap.

Wajib pajak Wanita Kawin/Menikah

  1. Scan KTP bagi WNI.
  2. Scan NPWP suami.
  3. Scan Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Keterangan Pajak Negara Asal, apabila suami WNA.
  5. Scan KITAS/KITAP bagi WNA.
  6. Scan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta atau Surat Pernyataan Menghendaki Melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Hak dan Kewajiban Perpajakan Suami.

Baca juga: NPWP Disebut Akan Tetap Aktif meski Pemiliknya Sudah Meninggal, Ini Penjelasan DJP

Alur mendaftar NPWP lewat Coretax

Dilansir dari Kompas TV (12/2/2025), cara mendaftar NPWP melalui Coretax adalah sebagai berikut. 

  1. Buka browser dan akses situs coretaxdjp.pajak.go.id 
  2. Pada halaman utama, Pilih menu "Daftar di sini"
  3. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti: Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha
  4. Apabila mendaftar untuk pribadi, klik opsi "Perorangan"
  5. Konfirmasi bahwa NIK sudah  terdaftar di sistem Dukcapil
  6. Pilih jenis pendaftaran: Aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
  7. Isi informasi identitas wajib pajak, yaitu nama lengkap, NIK, tanggal lahir, status pernikahan, dan nomor KK
  8. Masukkan email dan nomor HP aktif, serta verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan
  9. Tambahkan data ekonomi, termasuk informasi pembukuan dan sumber penghasilan
  10. Lengkapi alamat wajib pajak
  11. Unggah foto sebagai verifikasi identitas yang nantinya akan dicocokkan dengan data di Dukcapil
  12. Pastikan semua informasi sudah diisi dengan benar, lalu centang kotak pernyataan sebagai wajib pajak
  13. Pilih "Kirim Pengajuan" untuk menyelesaikan pendaftaran
  14. Konfirmasi Pendaftaran dan Penerimaan NPWP
  15. Setelah pengajuan dikirimkan, sistem Coretax DJP akan memproses permohonan secara otomatis.

Wajib pajak akan menerima nomor NPWP dan dokumen cetak dalam format PDF melalui email yang terdaftar apabila permohonan disetujui.

Baca juga: NPWP Disebut Akan Tetap Aktif meski Pemiliknya Sudah Meninggal, Ini Penjelasan DJP

Kegunaan NPWP

Dilansir dari Sahabat Pegadaian (7/2/2025), NPWP diwajibkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah bekerja dan berpenghasilan sebagai identitas wajib pajak.

WNI yang tergolong wajib pajak tetapi  tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi pidana. 

NPWP diwajibakan karena sistem perpajakan Indonesia menerapkan sistem self-assessment. Melalui sistem tersebut, wajib pajak perlu melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan dari penghasilannya. 

NPWP yang digunakan untuk membayar dan melaporkan pajak ini membantu petugas perpajakan menjaga ketertiban pembayaran dan administrasi perpajakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi