Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Gilang Bungkus yang Kembali Viral? Begini Perjalanan Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
DOKUMEN/AKUN X @sehitamsabit
Foto orang terbungkus kain jarik yang dikirim Gilang ke korban, Rabu (12/3/2025).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Belakangan ini Gilang Bungkus ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Hal itu bermula dari laporan pengguna X (Twitter) @sehitamsabit yang mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Gilang.

"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru aja ngechat saya, dan akhirnya juga nge-aproach teman-teman saya. Semua isi chat yang sempat saya simpan akan saya letakkan di sini..," tulisnya.

Dalam unggahannya, Selasa (11/3/2025), dia diminta mengirimkan foto dengan kondisi terbungkus kain laiknya jenazah. Modusnya, foto tersebut akan digunakan untuk keperluan riset oleh Gilang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Gilang ini bahkan berjanji memberikan imbalan berupa uang. Dia juga mengiriman beberapa foto orang lain dengan kondisi terbungkus kain jarik agar pengunggah percaya.

Namun, permintaannya ditolak. Tak lama setelah itu, pengunggah mengaku orang-orang di sekitarnya mendapatkan teror dari Gilang.

Lantas, siapakah Gilang Bungkus?

Baca juga: Ramai Gilang Bungkus, Apakah Fetish Berbahaya dan Bisa Dikenali?


Siapa Gilang Bungkus?

Gilang Aprilian Nugraha atau Gilang Bungkus adalah mantan terpidana kasus pelecehan seksual fetish kain jarik yang sempat viral pada 2020.

Dia sempat menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sebelum bebas pada Juni 2024.

Dilansir dari Kompas.com (30/7/2020), kasus Gilang Bungkus bermula dari pengakuan seorang pengguna Twitter.

Dalam twitnya, dia mengatakan ada seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G yang menghubunginya lewat Instagram.

G alias Gilang meminta korban membungkus tubuhnya dengan kain jarik atau kain batik selama tiga jam dengan dalih untuk riset.

Korban yang percaya akhirnya bersedia mengikuti instruksi Gilang. Dia bahkan menyertakan foto dan video dirinya yang terbungkus kain jarik dalam cuitannya.

Selain korban, G juga meminta teman korban untuk melakukan hal yang sama.

Namun korban yang merasa janggal, akhirnya memutuskan untuk melaporkan aksi Gilang ke institusi tempatnya berkuliah.

Baca juga: Ramai soal Kucing Suka Mengendus-endus, Apakah Memiliki Fetish?

Dikeluarkan dari kampus

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unair membuka layanan pengaduan atau help center bagi para korban guna menggali data.

Diberitakan Kompas.com, setidaknya ada 15 aduan yang diterima. Karena banyaknya korban yang melapor, pihak Unair pun berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya untuk menangani masalah ini.

Kemudian, pada 5 Agustus 2020, Unair mengonfirmasi bahwa Gilang sudah dikeluarkan karena telah melanggar etik dan mencoreng nama baik kampus.

Orangtua Gilang disebut telah menerima keputusan ini dan mengaku sangat menyesalkan perbuatan putranya.

Gilang Bungkus ditangkap di Kapuas

Tak lama setelah itu, polisi menangkap Gilang di kampung halamannya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada pada 6 Agustus 2020 sore.

Operasi penangkapan itu dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arif Risky.

Setelah menjalani rapid test Covid-19, polisi langsung membawa Gilang ke Surabaya pada besok harinya.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Gilang langsung diperiksa secara intensif oleh petugas.

Kepada polisi, Gilang mengaku hasrat seksualnya terangsang saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain.

"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Jhoni Isir, dikutip dari Kompas.com (8/8/2025)

Gilang menambahkan, perilaku menyimpang tersebut sudah dilakukannya sejak 2015 dan ada 25 orang yang menjadi korban.

Baca juga: Ramai Pembahasan soal Fetish, Bagaimana Gejala, dan Penanganannya?

Dipenjara 5 tahun 6 bulan

Akibat perbuatannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Khusaini memvonis Gilang Bungkus dengan lima tahun enam bulan penjara pada 3 Maret 2021.

Dia juga didenda Rp 50 juta serta subsidiair atau pengganti tiga bulan penjara.

Gilang terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Abba Gabrillin, Rachmawati)

Baca juga: Ahli Sebut Fetish Tak Bisa Sembuh tapi Bisa Dikontrol, Bagaimana Caranya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi