KOMPAS.com - Cara melihat akta kelahiran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan menggunakan IKD, masyarakat dapat mengakses akta kelahiran di manapun dan kapanpun.
Aplikasi tersebut membantu masyarakat sehingga tidak perlu memfoto atau membawa fotokopi akta kelahiran ketika bepergian.
Lalu, bagaimana cara melihat akta kelahiran online?
Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Kota
Syarat lihat akta kelahiran online
Sebelum mengetahui cara lihat akta kelahiran online, masyarakat harus membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Hal tersebut berlaku bagi pengguna baru yang pertama kali memakai IKD.
Meski begitu, proses pembuatan dan aktivasi akun IKD harus dilakukan secara offline atau tatap muka di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Sebabnya, petugas harus memverifikasi bahwa pemohon IKD sesuai dengan identitas kependudukan yang sebenarnya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Anak Adopsi
Bagi pengguna lama, mereka tidak perlu membuat dan mengaktivasi IKD sehingga bisa melakukan pengecekkan akta kelahiran secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Khusus pengguna baru, berikut syarat membuat dan mengaktivasi akun IKD:
- Handphone (HP)
- Internet atau sambungan data
- Nomor HP yang aktif
- Email yang aktif
- Kamera depan HP dengan kondisi yang memadai atau tidak rusak
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran Anak yang Tanggal Lahirnya Lebih Dulu dari Pernikahan Orang Tua
Cara lihat akta kelahiran online
Jika syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan, lanjutkan cara membuat dan mengaktivasi IKD dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Datangi petugas Dukcapil dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD
- Download IKD melalui Play Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi IKD
- Klik “Lewati” atau “Lanjut”
- Scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke bagian paling bawah
- Geser tombol persetujuan pengguna
- Klik “Daftar”
- Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
- Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
- Pilih “Proses”
- Klik “Kirim”
- Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera depan HP
- Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil
- Jika tidak, berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
- Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya
- Jika ingin mengganti PIN IKD yang semula diberikan petugas, silakan klik menu "Pengaturan"
- Pilih "Ubah PIN".
- Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD selesai.
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Online
Setelah pembuatan dan aktivasi akun IKD selesai, ikuti cara lihat akta kelahiran online berikut ini:
- Masuk atau login ke IKD
- Masukkan PIN
- Pada halaman beranda, klik “Dokumenku”
- Tunggu beberapa saat sampai daftar dokumen kependudukan muncul
- Jika sudah, klik tombol “Lihat” pada “Akta Kelahiran”.
Baca juga: Aturan Pemberian Nama Anak di Akta Kelahiran, Berikut Cara dan Larangannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.