Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ada Banyak Ormas di Indonesia dan Apa Pentingnya?

Baca di App
Lihat Foto
Getty Images/iStockphoto/champc
ilustrasi massa, ormas. Mengapa ada banyak ormas di Indonesia?
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Aksi premanisme yang dilakukan preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) marak terjadi di Indonesia.

Ormas biasanya terlibat membantu masyarakat sekitar. Namun, ada pula oknum ormas yang terlibat premanisme sehingga aksinya menghambat investasi negara.

Atas masalah premanisme ormas, Polri membuka layanan pelaporan terhadap ormas yang bertindak preman atau mengganggu keamanan masyarakat melalui nomor call center 110. 

"Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri pun berjanji akan melakukan sosialisasi dan pembinaan, serta menindak ormas yang melakukan tindakan pemerasan dan pungutan liar.

Berkaca dari kondisi tersebut, mengapa banyak muncul ormas di Indonesia?

Baca juga: Menyoal FPI yang Tak Terdaftar di Kemendagri, Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ormas?


Alasan banyak ormas di Indonesia

Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, menuturkan pembentukan ormas sebenarnya diatur dan dilindungi oleh negara.

Hal tersebut sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Perpu Nomor 2 Tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016.

"Ormas didirikan masyarakat secara sukarela. Beberapa anggota masyarakat yang punya kesamaan aspirasi, kebutuhan, kepentingan berkumpul membentuk ormas," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

Masyarakat yang punya kepentingan sama kemudian berkumpul dan saling menolong untuk mengembangkan diri.

Seiring waktu, mereka akan membentuk organisasi berorientasi sama dengan kepentingan mereka yang berperan membangun daerah dan mengurusi kehidupan warga sekitar agar hidup sejahtera.

Menurut Drajat, keberadaan ormas sebenarnya penting bagi masyarakat untuk membangun kehidupan komunitas di daerah sekitar keberadaan organisasi tersebut.

Keberadaan ormas menjadi penyeimbang organisasi negara atau government organization, serta korporasi atau corporation organization yang juga berperan mengembangkan publik.

Government organization atau aparatur pemerintah bertugas membangun negara dengan anggaran pemerintah.

Sementara korporasi bertugas mengurusi bisnis dan ikut membantu masyarakat melalui program corporate development atau corporate social responsibility (CSR).

"Pengembangan ormas itu penting sebagai bagian community development sehingga masyarakat mandiri tidak tergantung negara dan tidak menjadi korban kapitalis," tegas Drajat.

Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi

Ormas jadi preman

Drajat menyatakan, ormas seharusnya hanya bertanggung jawab mengurus warganya sehingga bisa hidup sejahtera, tidak bergantung pada negara, dan tidak menjadi korban kapitalisme.

"Memang yang menjadi masalah adalah saat ormas bertindak di luar urusan warganya," lanjut dia.

Menurut Drajat, setiap ormas memiliki kepentingan tertentu. Namun, kepentingan tersebut kemudian diberlakukan kepada kelompok masyarakat lain yang bukan anggota atau warga di sekitarnya.

Dia mencontohkan, ada ormas yang melarang kuliner makanan nonhalal di suatu daerah. Padahal, makanan yang ada di sana bukan ditujukan untuk warga ormas tersebut.

Tindakan tersebut, lanjutnya, tidak menimbulkan masalah jika dilakukan hanya untuk sekedar mengingatkan. Sayangnya, tindakan yang dilakukan ormas justru memicu konflik dan menyebabkan kerusakan.

Drajat menekankan, aksi kekerasan dan konflik yang ditimbulkan ormas tersebut sangat perlu diatur agar menjadi lebih baik dan keberadaan ormas tidak menakutkan publik.

Tindakan-tindakan pengawasan terhadap aktivitas ormas seperti demikian sebenarnya telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aturan tersebut tegas melarang tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, golongan, melakukan penyalahgunaan dan penistaan terhadap kelompok lain, serta penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi