Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cetak KK dan KTP Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
disdukcapil.patikab.go.id
Apakah cetak KK dan KTP bisa diwakilkan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Cetak Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diwakilkan oleh orang lain.

Biasanya, cetak KK dan KTP ulang dilakukan karena beberapa alasan, seperti dokumen kependudukan mereka rusak, hilang, atau mengalami kekeliruan redaksional.

Meski demikian, ada beberapa syarat dan ketentuan agar cetak KK dan KTP bisa diwakilkan orang lain, salah satunya dengan menggunakan surat kuasa.

Lantas, bagaimana ketentuan cetak KK dan KTP diwakilkan orang lain?

Baca juga: Apakah Nama di KTP Bisa Diubah atau Diganti? Berikut Penjelasan Dukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Cetak KK dan KTP bisa diwakilkan

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan mengatakan bahwa cetak KK dan KTP bisa diwakilkan orang lain.

Dalam hal ini, cetak KK dan KTP bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang sama.

Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 66 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Pengurusan dokumen kependudukan, baik KK, KTP, akta kelahiran, dan lainnya dapat dibantu oleh orang lain. Ini sesuai dengan amanat Pasal 66 Perpres Nomor 96 Tahun 2018," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).

Adapun bunyi Pasal 66 ayat (1) disebutkan:

Sementara itu, kondisi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) meliputi:

Baca juga: Nama Terpendek Terdiri dari 1 Huruf, Bagaimana Aturan Pemberian Nama di Indonesia?

Cara cetak KK dan KTP diwakilkan orang lain

Lebih lanjut Ahmad menyampaikan cara cetak KK dan KTP diwakilkan orang lain yaitu dengan membawa kelengkapan administrasi dan datang ke Disdukcapil Kab/Kota. 

Selain itu, wali penduduk harus membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh penduduk yang bersangkutan.

"Datang dengan membawa kelengkapan administrasi dokumen yang diperlukan sesuai dengan dokumen kependudukan yang ingin diurus," jelas dia.

"Kemudian dilengkapi dengan surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan yang sudah ditandatangani oleh penduduk dan penduduk yang dikuasakan," tambahnya.

Meski demikian, perlu diingat bahwa rekam e-KTP pertama kali dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak bisa diwakilkan.

Baca juga: Cara Cek KTP Online Pakai NIK di HP, Unduh Aplikasi Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi