KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, terdapat 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
Hal tersebut diungkapkan Supratman ketika menyampaikan update perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Salah satu poin yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah kewenangan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga di luar TNI.
Baca juga: Terungkap, Identitas 2 Oknum Prajurit TNI yang Tembak Polisi di Lampung
Sebelum disepakati, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok aturan yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga.
Berkurangnya jumlah lembaga yang diduduki prajurit TNI aktif terjadi setelah beberapa instansi disatukan maknanya dan dihapus dari daftar.
“14 jadinya, tadinya 16,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Lalu, kementerian/lembaga apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif?
Baca juga: Penjelasan Kapuspen TNI soal Pengadaan Celana Dalam Prajurit Senilai Rp 172 Juta
Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif
Supratman menjelaskan, kementerian/lembaga yang disatukan maknanya dalam revisi UU TNI adalah instansi yang membidangi pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.
“Karena pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyampaikan, satu instansi yang dihapus dari revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal tersebut dikatakan Dave usai mengikuti rapat revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
“Iya, jadi tidak ada. Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada,” ujar Dave dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Revisi UU TNI Disebut Bisa Rugikan Perekonomian Indonesia, Ini Alasannya
Berkaca dari penjelasan Supratman dan TB Hasanuddin, berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Baca juga: Apa Itu Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI?
Revisi UU TNI akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
Meski revisi UU TNI menuai polemik lantaran dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah menyetujui supaya rancangan UU ini dibawa ke Rapat Paripurna.
Revisi UU TNI akan dibahas di Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi di Komisi I memberikan pendapat akhir.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?” ujar Ketua Komisi I Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Menurut Utut, pembahasan revisi UU TNI sudah melalui seluruh mekanisme, mulai dari penerimaan Surat Presiden, menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, dan rapat akhir di tingkat Panja.
Ia juga menuturkan, Komisi I sudah menggelar rapat bersama Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
Baca juga: Media Asing Soroti Revisi UU TNI, Singgung Munculkan Kekhawatiran hingga Dwifungsi ABRI
Dalam revisi UU TNI, ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, yani:
Pasal 3 tentang kedudukan TNI:- Pasal ini mengatur bahwa kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
- Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sementara perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.
- Sebelumnya revisi UU TNI, usia dinas paling tinggi bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun dan perwira adalah 58 tahun.
- Khusus perwira, usia pensiun disesuiakan berdasarkan pangkatnya dengan rincian sebagai berikut:
- Bintang 1: usia pensiun 60 tahun
- Bintang 2: usia pensiun 61 tahun
- Bintang 3: usia pensiun 62 tahun
- Bintang 4: usia pensiun 63 tahun, namun dapat diperpanjang sampai 65 tahun dengan dasar pertimbangan kebutuhan negara.
Prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.
Baca juga: Apa yang Dipermasalahkan dari Revisi UU TNI?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.