Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fraksi Komisi I yang Setuju Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Pemerintah terkait persetujuan membawa RUU TNI ke rapat paripurna, Selasa (18/3/2025).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke rapat paripurna.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Revisi UU TNI disetujui dibawa ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangannya masing-masing.

“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" ujar Ketua Komisi I Utut Adianto dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut daftar fraksi yang menyetujui revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna.

Baca juga: Apa Itu Dwifungsi ABRI yang Dikaitkan dengan Revisi UU TNI?

Daftar fraksi yang setuju revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna

Utut menjelaskan, seluruh mekanisme dalam pembahasan revisi UU TNI sudah dilalui.

Hal tersebut meliputi penerimaan Surat Presiden, menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk merampungkan rapat di tingkat Panitia Kerja (Panja).

“Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar Utut.

Rapat Komisi I yang menyepakati revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, termasuk Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Baca juga: Apa yang Dipermasalahkan dari Revisi UU TNI?

Dengan kesepakatan yang diambil Komisi I, revisi UU TNI selangkah lagi akan disahkan menjadi UU.

DPR rencananya menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU TNI menjadi UU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Ya, hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya,” ujar Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Apa yang Perlu Ditakutkan dari Revisi UU TNI?

Berikut daftar delapan fraksi yang menyetujui revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna.

Baca juga: Menerka Anggaran yang Dipakai DPR untuk Gelar Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Isi revisi UU TNI

Ada beberapa pasal dalam UU TNI yang direvisi oleh pemerintah bersama DPR.

Pasal yang direvisi menyangkut soal kedudukan TNI, usia pensiun bintara, tamtama, dan perwira, serta kewenangan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain di luar TNI.

Namun, pembahasan revisi UU TNI menuai kecaman dari publik karena pemerintah dan DPR dinilai berniat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Hal tersebut terjadi setelah beredar kabar di media sosial bahwa prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga hingga dapat menjalankan bisnis.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hanya tiga pasal yang diubah dalam UU TNI.

“Hanya ada tiga pasal (yang dibahas), yaitu pasal 3, pasal 53, dan dan pasal 47, jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draf yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” ujar Dasco dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Pasal Kontroversial Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di Berbagai Kementerian dan Lembaga

Dilansir dari Antara, Selasa (18/3/2025), berikut isi revisi UU TNI:

Pasal 3 tentang kedudukan TNI:
  • Pasal ini mengatur bahwa kebijakan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53 tentang usia dinas keprajuritan atau batas usia pensiun:
  • Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sementara perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.
  • Sebelumnya revisi UU TNI, usia dinas paling tinggi bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun dan perwira adalah 58 tahun.
  • Khusus perwira, usia pensiun disesuiakan berdasarkan pangkatnya dengan rincian sebagai berikut:
    • Bintang 1: usia pensiun 60 tahun
    • Bintang 2: usia pensiun 61 tahun
    • Bintang 3: usia pensiun 62 tahun
    • Bintang 4: usia pensiun 63 tahun, namun dapat diperpanjang sampai 65 tahun dengan dasar pertimbangan kebutuhan negara.
Pasal 47 tentang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif:
  • Prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Baca juga: Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi