Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Terdakwa Kasus Kepemilikan Ladang Ganja di Semeru

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan
Tanaman ganja yang ditemukan tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada September 2024 lalu.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Para terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan keterangan saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Tiga terdakwa yakni Tomo, Tono, dan Bambang, mengaku awal menanam ganja diajak oleh Edi, yang diduga sebagai otak di balik penanaman tanaman ganja di Semeru.

Mereka menyebut, Edi memberikan iming-iming bayaran yang cukup besar bagi warga Dusun Pusung Duwur. Namun, ketiga terdakwa selama ini belum pernah mendapatkan uang dari Edi.

Para terdakwa mau melakukan hal ini karena Edi juga menjanjikan jaminan keamanan apabila suatu saat aksi mereka menanam ganja diketahui oleh polisi hutan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Fakta Temuan Ladang Ganja dari Drone di Bromo


Apa peran Edi dalam kasus kepemilikan ladang ganja Semeru?

Ketiga terdakwa juga memberikan keterangan terkait peran Edi yang mengajak mereka menanam ganja.

Tidak cukup hanya mencari dan mengajak orang untuk bekerja dengannya, Edi juga menyediakan berbagai kebutuhan dan fasilitas untuk menanam ganja, termasuk lahan, bibit, dan pupuk.

Baca juga: TNBTS Pastikan Temuan Ladang Ganja di Luar Kawasan Wisata Bromo-Semeru

Bambang mengaku, lokasi lahan ladang ganja sudah ditentukan oleh Edi. Saat dirinya pertama kali ke lahan, kondisinya sudah bersih dan siap ditanami.

Edi juga disebut mengajarkan teknik menanam agar ganja bisa tumbuh dengan baik. Bibit ganja telah disediakan dan para petani hanya bertugas menanam saja.

Perihal dari mana asal bibit ganja tersebut, Bambang, Tomo, dan Tono mengaku tidak tahu. Nantinya, hasil panen ganja akan disetorkan ke Edi.

Baca juga: Penjelasan TNBTS soal Narasi Larangan Drone di Bromo karena Ada Ladang Ganja

Terdakwa belum pernah bertemu polisi hutan saat menanam ganja

Selama menjalankan aksinya menanam ganja di Semeru, para terdakwa mengaku tidak pernah bertemu polisi hutan yang patroli.

Padahal aktivitas penanaman ganja ini sudah berlangsung cukup lama. Saat ditemukan, tanaman ini sudah setinggi 1,5 sampai 2 meter, serta ada yang dijemur dan siap dikemas.

Baca juga: Bukan Hanya Ganja, 7 Tanaman Ini Juga Bisa Memengaruhi Pikiran atau Menyebabkan Halusinasi

Terdakwa Bambang mengaku tidak pernah bertemu polisi hutan sama sekali selama ia melakukan aktivitas penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

Ia juga menyebut, tidak ada pintu masuk dari permukiman warga menuju hutan konservasi. Di tambah tidak ada rambu larangan masuk di sekitar kawasan hutan.

Terdakwa mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi dari TNBTS dan desa tentang kawasan hutan konservasi yang tidak boleh sembarang dimasuki orang.

Baca juga: Thailand Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi mulai Akhir 2024, Ada Sanksi dan Denda

Sebelumnya, pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) dan kepolisian menemukan ladang ganja di kawasan konservasi pada September 2024.

Ladang ganja di lereng Gunung Semeru tersebut mencakup lahan seluas 0,6 hektar atau 6.000 meter persegi yang terbagi di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Senduro, Lumajang, Jawa Timur.

 

 

(Sumber: Kompas.com/Miftahul Huda, Miftahul Huda | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi