KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI bakal digelar di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (19/3/2025).
Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia (SI) Anas Robbani mengatakan, sebanyak 1.000 massa aksi akan merapat ke DPR pagi ini.
"Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Anas menyampaikan, titik kumpul demo hari ini berada di dua lokasi, yaitu Senayan, Jakarta Pusat dan DPR RI.
Massa aksi pada Rabu (18/3/2025) telah memblokir akses masuk Gedung DPR RI, menyusul keputusan DPR untuk mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI pada hari ini.
Meski demikian, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin belum bisa memastikan apakah RUU TNI akan disahkan dalam sidang rapat paripurna DPR hari ini.
Hasanuddin hanya menyampaikan bahwa RUU TNI sudah selesai dibahas dan tinggal dilanjut ke tahap II, yaitu dibacakan di rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Baca juga: Apa Saja yang Dikhawatirkan jika TNI Duduki Jabatan Sipil?
Tuntutan demo tolak RUU TNI hari ini
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal menyampaikan, demo tolak RUU TNI hari ini akan diikuti oleh aliansi BEM dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Satria menjelaskan, demo hari ini merupakan bentuk kekecewaan setelah protes masyarakat terkait RUU TNI di media sosial tidak digagas.
Menurutnya, DPR justru semakin ugal-ugalan dengan melakukan proses pengesahan RUU TNI di sidang paripurna.
“BEM SI Kerakyatan bersama Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa gejolak penolakan terhadap produk hukum ini begitu besar. Namun, DPR RI masih melakukan proses pengesahan secara ugal-ugalan khususnya dilanjut pada tingkat 2 Sidang Paripurna,” terang dia.
Dikutip dari akun Instagram @bemsi.official, Kamis, demo tolak RUU TNI juga akan berlangsung di beberapa kota atau kabupaten wilayah lain.
Seruan aksi serentak ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan sebagainya.
Seruan massa aksi tersebut membawa tuntutan sebagai berikut:
- Menolak revisi UU TNI
- Menolak dwifungsi militer
- Menarik militer dari jabatan sipil dan mengembalikan TNI ke barak
- Menuntut reformasi institusi TNI
- Membubarkan komando teritorial
- Mengusut tuntas korupsi dan bisnis militer.
Baca juga: 8 Fraksi Komisi I yang Setuju Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Pasal-pasal kontroversial RUU TNI
Ada banyak kekhawatiran bagi masyarakat sipil jika RUU TNI disahkan, salah satunya adalah kembalinya dwifungsi ABRI.
Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Berikut rinciannya:
1. TNI aktif tempati 16 kementerian/lembagaDiberitakan Kompas.com, Kamis, Pasal 47 menjadi salah satu pasal kontroversial lantaran diduga akan mereduksi supremasi sipil.
Pasal tersebut mulanya membatasi TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 jabatan sipil di lembaga pemerintahan. Namun, pasal tersebut direvisi dengan penambahan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif, yakni menjadi 16 jabatan.
Baca juga: Link Petisi Tolak Revisi UU TNI, Gaungkan Tagar #TolakRUUTNI
2. Batas usia pensiun TNIPasal kontroversial berikutnya adalah revisi Pasal 53 yang mengubah usia pensiunan TNI semakin lama.
Berdasarkan potongan draf RUU TNI, Pasal 53 mengatur bahwa usia pensiun prajurit TNI bervariatif antara 55-62 tahun.
Berikut perinciannya:
- Pangkat bintara dan tamtama: usia pensiun 55 tahun.
- Pangkat perwira hingga pangkat kolonel: usia pensiun paling tinggi 58 tahun
- Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 1: usia pensiun 60 tahun
- Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 2: usia pensiun 61 tahun
- Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 3: usia pensiun 62 tahun.
Merujuk aturan saat ini, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). Namun, tugas tersebut bertambah menjadi 17 dalam revisi UU TNI.
Belum disebutkan secara rinci apa saja tugas tambahan OMSP TNI. Namun, salah satu yang sudah disampaikan adalah mengatasi masalah narkoba dan operasi siber.
(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Adhyasta Dirgantara, Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Jessi Carina, Abdul Haris Maulana).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.