Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seri iPhone 16 Akhirnya Dapat Sertifikat Postel dari Komdigi, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Jajaran iPhone 16 series yang dipajang di Apple Store bandara internasional Changi Singapura.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - iPhone 16 series akhirnya mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Artinya, tinggal selangkah lagi bagi seluruh jajaran iPhone 16 untuk dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia.

Produk ponsel milik Apple tersebut tinggal masuk ke proses lanjutan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Lantas, apa itu sertifikat postel yang telah didapatkan seri iPhone 16?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Akhirnya iPhone 16 Dapat Sertifikat TKDN Kemenperin, Apa Itu?


Apa itu sertifikat postel?

Sertifikat postel Komdigi adalah dokumen yang diperlukan untuk memperoleh TPP Impor dari Kemenperin.

TPP Impor menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

Dilansir dari laman Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, sertifikat postel adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.

Baca juga: Perkembangan Izin Jual iPhone 16 di Indonesia, Temui Titik Terang

Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Indonesia wajib disertifikasi.

Nantinya, pemilik sertifikat postel dapat membuat, merakit, atau memasukkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Indonesia paling lama 3 tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Jika batas waktu selesai, maka pemilik wajib memenuhi standar teknis berdasarkan hasil pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.

Baca juga: Seri iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski TKDN Sudah Terbit, Ini Alasannya?

Menunggu proses TPP Impor untuk mendapatkan IMEI

Dengan dikantonginya sertifikat TKDN dan postel, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor dari Kemenperin untuk seluruh produk iPhone 16.

Kemudian tahap selanjutnya adalah Apple melakukan pendaftaran IMEI iPhone 16 di Kementerian Perdagangan.

Setelah mendapatkan IMEI, seri iPhone 16 akan mendapatkan persetujuan impor untuk dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Baca juga: Harga iPhone 15 Turun Jauh meski iPhone 16 Belum Masuk Resmi di Indonesia

Sebelumnya, Kemenperin telah menerbitkan sertifikat TKDN pada awal Maret untuk iPhone 16 series karena Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT.

Sepekan kemudian sertifikasi postel atau izin edar dirilis oleh Komdigi. Ada lima model iPhone 16 yang resmi mendapatkan sertifikat TKDN dan postel.

Kelima model tersebut adalah: A3287 untuk iPhone 16 reguler, A3290 untuk iPhone 16 Plus A3293, untuk iPhone 16 Pro, A3296 untuk iPhone 16 Pro Max, dan A3409 untuk iPhone 16e.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi