Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Letkol Teddy Usai UU TNI Disahkan?

Baca di App
Komentar Lihat Foto
wikipedia
Mayor Teddy ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Salah satu isi UU TNI adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga.

Instansi tersebut mencakup kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Baca juga: Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini, Bagaimana Teddy Indra Wijaya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian atau lembaga lainnya adalah lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.

Lalu, bagaimana nasib Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya UU TNI disahkan?

Baca juga: KSAD Maruli Blak-blakan, Seskab Teddy Dapat Kenaikan Pangkat karena Bantu Presiden

Bagaimana nasib Seskab Teddy usai UU TNI disahkan?

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Aturan tersebut mengatur soal posisi dan lingkup tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Sekretaris Kabinet.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Seskab.

Biro yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1), Sekretariat Militer Presiden termasuk salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Baca juga: Kejanggalan di Balik Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol, Apa Sebabnya?

Dengan aturan tersebut, prajurit aktif tidak perlu mundur dari dinas kemiliteran.

Perpres Nomor 148 Tahun 2024 juga mengatur soal kriteria sosok yang dapat mengisi posisi Seskab.

Pasal 118 ayat (4) mengatur bahwa Seskab setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.

Seskab juga dapat di prajurit TNI maupun anggota Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (2).

Jika prajurit TNI atau anggota Polri menjabat sebagai Seskab, mereka mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

Baca juga: Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Berapa Gajinya?

Seskab Teddy dapat kenaikan pangkat letkol

Selain menjabat sebagai Seskab, Teddy juga mendapat kenaikan pangkat dari mayor menjadi letkol.

Informasi Teddy naik pangkat diperoleh media dari Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhana.

“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ujar Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Usai Olok-olok Penjual Es Teh, Miftah Kena Sentil Mayor Teddy, Gerindra, hingga MUI

Menurut Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, Teddy mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol karena ia sudah membantu Prabowo menjalankan tugasnya dengan baik.

Maruli juga menambahkan, kewenangan untuk menaikkan pangkat perwira TNI AD berada di tangannya dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” kata Maruli, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Ini Urutan Pangkat TNI dari Tertinggi hingga Terendah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi