Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Ingatkan Judika Pernah Lakukan Direct License, Apa itu?

Baca di App
Lihat Foto
Musisi Ahmad Dhani selaku anggota Komisi X DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para guru di Senayan, Kamis (6/2/2025).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus yang kini menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingatkan Judika tentang praktik direct license yang pernah dilakukan penyanyi tersebut.

Pentolan Dewa 19 itu bahkan mengklaim mempunyai bukti transfer uang dari Judika. Ia pun memajang bukti transfer itu pada feeds di media sosial Instagram.

Baca juga: Awal Mula Agnez Mo Berseteru dengan Ahmad Dhani Buntut Lagu Ari Bias

"Untung ada chatnya, chatnya saya masukin IG. Itu ada tanggalnya kan, entah setahun lalu. Tapi jelas, awalnya (unggah bukti transfer) saya memberi apresiasi pada Judika yang sudah melakukan direct license," ujar Ahmad Dhani seperti yang dikutip dari video YouTube Ahmad Dhani Dalam Berita, pada Jumat (21/3/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, Judika mengaku tidak pernah melakukan direct licensing yang dengan cepat menuai respons dari Dhani.

"LAH, LUPA INGATAN apa ga paham arti Direct Lisencing," tulis Dhani lewat akun Instagram @ahmaddhaniofficial yang dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Dhani mengambil langkah dengan mengunggah ulang video Judika mengaku memberikan sejumlah uang setelah menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

Artinya, Judika membayar Dhani sebagai pencipta lagu "Kangen" dan "Kamulah Satu-satunya" yang dibawakan atas permintaan klien.

Dalam hal ini, Judika dituduh melakukan direct licensing karena telah memberikan sejumlah uang untuk Dhani.

Apa sebenarnya direct licensing yang menjadi permasalahan antara Ahmad Dhani dan Judika?

Sekma direct license dalam pembayaran royalti

Mengutip dari laman resmi Radio Republik Indonesia (RRI), sistem direct license merupakan sistem pembagian royalti di mana pencipta lagu bisa berdiskusi langsung dengan pengguna hak cipta.

Mudahnya, sistem ini memungkinkan seorang penyanyi bisa langsung membayar royalti kepada pencipta lagu tanpa perantara.

Pada 2024 lalu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memberikan pernyataan tegas untuk menolak praktik direct licensing.

Mereka menganggap bahwa sistem ini menyalahi Undang-Undang Hak Cipta.

"LMKN ini tegas ya, LMKN menolak sikap yang bertentangan dengan Undang-Undang itu," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun pada 5 Maret 2024 seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Begini Teknisnya

Secara khusus, Dharma menjelaskan bahwa direct licensing bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lebih spesifik lagi, praktik ini tidak sesuai dengan Pasal 87.

"Sekali lagi praktik seperti itu bertentangan dengan Undang Undang pasal 87 jelas, buka aja referensinya. Penjelasan cukup jelas, sikap LMKN karena dia lembaga bantuan pemerintah dan berpedoman dengan perintah Undang Undang," paparnya.

Pada saat itu, LMKN menanggapi langkah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang akan membentuk sistem digital direct license (DDL).

Meskipun DDL ini dianggap lebih efisien dalam mendistribusikan pendapatan antara penyanyi dan pencipta lagu, LMKN memberikan penolakan keras.

"LMKN menolak apapun yang bertentangan dengan Undang-Undang. Kami tidak akan menyebutkan orang per orang maupun kelembagaan," tegas Dharma.

Untuk diketahui, wewenang LMKN tentang pengaturan skema royalti dari pemilik hak cipta dan pengguna sudah diatur dengan jelas dalam UU.

Penjelasan dalam Undang-Undang

Sebagai penjelasan, UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 87 ayat (1) mengatur agar pencipta lagu untuk menjadi anggota LMKN. Status mereka sebagai anggota membuat mereka bisa mendapat royalti setiap lagu-lagu ciptaannya digunakan untuk kepentingan komersial.

Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa LMKN menjadi badan resmi untuk menjembatani kerja sama antara pemilik hak cipta dan pengguna.

Baca juga: Profil Ari Bias yang Menangi Gugatan Royalti terhadap Agnez Mo

Agar praktiknya adil, LMKN juga membuat perjanjian dengan pengguna hak cipta agar bisa menunaikan kewajibannya membayar royalti atas karya tersebut sesuai dengan isi ayat (3).

Jika sudah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian LMKN, penggunaan komersil pun tidak melanggar hukum.

Dalam UU No. 28 tahun 2014, tugas utama LMKN adalah memastikan royalti bisa diterima oleh pemilik hak cipta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi