Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Istana Bergurau Tanggapi Teror Kepala Babi terhadap Tempo...

Baca di App
Lihat Foto
Tempo/Praga Utama
Kiriman kepala babi untuk Tempo
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons teror kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo sekaligus host siniar “Bocor Alus” Francisca Christy alias Cica.

Teror tersebut dialami Cica ketika membuka paket yang diterima petugas keamanan di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (20/3/2025).

Saat dibuka, paket sudah mengeluarkan bau busuk dan berisi kepala babi yang terbungkus plastik dengan kondisi telinga sudah dipotong.

Baca juga: Kebijakan Daur Ulang Nomor Seluler Timbulkan Teror Pinjol, Ini Kata Kemenkominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait hal itu, Hasan berseloroh supaya kepala babi yang diterima Cica Tempo dimasak saja.

Ia juga menyampaikan, Fransisca tidak dihalang-halangi untuk menjadi host di “Bocor Alus”.

“Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan. Kalau medianya salah paham, kita luruskan. Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Kompas TV, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: Kronologi Kantor Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, Berbau Busuk dan Pengirim Misterius

Hasan Nasbi klaim kebebasan pers terjaga

Lebih lanjut, Hasan juga mengeklaim bahwa kebebesan pers di Indonesia saat ini masih terjaga.

Menurutnya, jurnalis masih bisa bekerja secara leluasa, khususnya di lingkungan Istana Kepresidenan.

Hasan juga menyampaikan, pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap jurnalis.

“Ada yang distop buat bikin berita dan wawancara? Enggak ada. Itu artinya kebebasan pers kita bagus. Ada yang takut enggak sekarang bikin berita?” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

Baca juga: Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

“Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya, enggak ada kebebasan pers yang dikekang,” tambahnya.

Awak media sempat mengonfirmasi terkait komitmen pemerintah untuk menegakkan kebebasan pers.

Namun, Hasan malah mengajukan pertanyaan balik, apakah ada upaya menghalangi jurnalis ketika membuat berita.

Pendiri Cyrus Network tersebut kemudian meminta Tempo untuk melaporkan teror kepala babi kepada Dewan Pers.

“Pemerintah itu hanya berusaha meluruskan. Kalau medianya salah paham, kita luruskan. Kalau salah menulis statement, kita luruskan. Sisanya enggak. Enggak ada tindakan apa-apa,” ujar Hasan.

Baca juga: Media Asing Soroti Penangkapan Penebar Teror Saat Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Tempo laporkan teror kepala babi ke Bareskrim Polri

Setelah Tempo dikirim kepala babi, pihak redaksi bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Aduan Tempo teregister dalam laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM.

Menurut Koordinator KKJ Erick Tanjung, terdapat dua pasal yang disangkakan dalam laporan Tempo.

Pasal tersebut mencakup Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan.

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai Pasal 18 ayat (1) pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya dua tahun penjara,” kata Erick dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?

Erick menambahkan, laporan soal teror kepala babi Tempo kepada Bareskrim Polri telah melalui diskusi panjang dan debat dengan penyidik.

Debat terjadi karena penyidik dinilai tidak memahami Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena alasan itulah KKJ dan Tempo harus memberi penjelasan kepada penyidik.

Erick juga menyinggung, laporan tersebut dibuat karena jurnalis Tempo yang menjadi target teror kepala babi mengalami trauma.

Korban saat ini tidak bisa bekerja dan membuat kekhawatiran terhadap tim dan jurnalis Tempo lainnya.

Erick menilai, teror kepala babi sudah memenuhi unsur-unsur yang mencederai kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.

Baca juga: Kronologi Teror Pinjol AdaKami Diduga Sebabkan Peminjam Bunuh Diri

Identitas pengirim teror kepala babi Tempo tidak diketahui

Untuk diketahui, teror kepala babi Tempo yang dialamatkan kepada Fransisca diterima petugas keamanan kantor Tempo, Rabu (19/3/2025).

Namun, paket baru dibuka oleh Fransisca dan teman-temannya pada Kamis (20/3/2025).

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan, petugas keamanan tidak mengetahui identitas pengirim paket berisi kepala babi.

Sebabnya, paket yang diterima sama seperti kiriman lain yang banyak berdatangan ke kantor Tempo.

“?Kami belum memiliki dugaan siapa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Biar nanti aparat penegak hukum yang mencarinya,” ujar Setri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Merasa Terancam karena Teror Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi