Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bikin SIM C Baru Wajib Uji Coba di Jalan Raya?

Baca di App
Lihat Foto
ntmcpolri.info
Ilustrasi SIM C.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

 

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM C adalah dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor.

Untuk mendapatkannya, pengendara harus melalui serangkaian pengujian, mulai dari ujian teori hingga praktik.

Teranyar, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggunakan sirkuit S untuk ujian praktik bikin SIM C mulai Agustus 2023.

Sirkuit S itu menggantikan lintasan ujian pembuatan SIM C yang semula berbentuk zig-zag dan angka 8.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah ujian praktik bikin SIM C juga harus dilakukan di jalan raya?

Baca juga: Bisakah Tunjukkan Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Ujian praktik bikin SIM C

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo mengatakan, ujian praktik SIM di wilayah Jateng dilakukan di jalan raya dengan pendampingan petugas.

Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa ujian praktik dilaksanakan pada lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain dan ruas jalan tertentu.

"Dalam pelaksanaannya, didampingi oleh petugas," kata Prianggo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, pelaksanaan ujian praktik SIM di jalan raya ditujukan untuk memberi pengetahuan kepada pengendara tentang etika berlalu lintas, kemampuan menjaga jarak aman.

Baca juga: Video Call atau Tunjukkan Foto SIM dan STNK Disebut Tak Bisa Ditilang, Ini Kata Polisi

Selain itu, ujian langsung di jalan raya juga diharapkan mampu menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kemampuan mendahului kendaraan dengan cara yang bernar.

Dengan demikian, akan lahir pengemudi yang berkompeten dan memiliki etika berlalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, pengendara akan melalui ujian di jalan raya dengan didampingi oleh petugas.

Meski demikian, pemohon nantinya akan menggunakan kendaraan uji praktik dari Satpas.

Seiring dengan pelaksanaan materi uji praktik di jalan raya langsung, petugas memberikan nilai kepada pengendara.

"Petugas akan memberikan penilaian lulus atau tidak lulus uji praktik lapangan yang diikuti pemohon," jelas dia.

Baca juga: 2 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin SIM Langsung Dicabut, Apa Saja?

Syarat bikin SIM C

SIM C dibedakan menjadi beberapa dokumen yang didasarkan atas kapasitas mesin kendaraan.

Merujuk Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, ada 3 jenis SIM C, yaitu:

  • SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  • SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik
  • SIM CII: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.

Berikut syarat bikin SIM C berdasarkan kategorinya:

Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM dan STNK 2025, Adakah Perubahan?

1. Syarat membuat SIM C
  • Pemohon sudah berusia 17 tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I
  • Pemohon sudah berusia 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II
  • Pemohon sudah berusia 19 tahun
  • Memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan

Cara dan biaya pembuatan SIM C

Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, pemohon dapat segera mengurus pembuatan SPM C. Berikut caranya:

  • Datang ke Polres terdekat
  • Melengkapi formulir pembuatan SIM C
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori
  • Mengikuti ujian praktik
  • Jika dinyatakan lulus, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Adapun biaya pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 100.000 untuk pembuatan SIM C, C I, dan C II.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi