KOMPAS.com - Sebagian besar dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Namun, beberapa dokumen kependudukan lainnya masih memerlukan surat pengantar RT/RW untuk mengurusnya.
Surat pengantar RT/RW adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW sebagai tanda bahwa pembawa surat telah terdaftar sebagai warga di wilayah setempat.
Surat Pengantar RT/RW kemudian menjadi persyaratan wajib untuk mengurus beberapa administrasi publik di kelurahan.
Lantas, dokumen kependudukan apa saja yang perlu melampirkan surat pengantar RT/RW?
Baca juga: Cara Pindah KK Antar-kabupaten, Perlu Surat Pengantar RT/RW?
Dokumen yang perlu surat pengantar RT/RW
Dokumen kependudukan yang memerlukan surat pengantar adalah pencatatan biodata penduduk kali pertama dan surat keterangan domisili.
Pencatatan penduduk kali pertama memerlukan surat pengantar RT/RW karena yang bersangkutan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk Kartu Keluarga (KK)," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/7/2024).
Hanya saja, khusus untuk pencatatan biodata kali pertama bagi bayi yang baru lahir untuk keperluan membuat Akta Kelahiran, tidak memerlukan surat keterangan pengantar RT/RW.
Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Jawaban Dirjen Dukcapil
Orangtua bayi sebagai pemohon juga tidak perlu membawa surat pengantar saat akan menambahkan bayi yang baru lahir ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Dokumen lainnya yang memerlukan surat pengantar RT/RW adalah penerbitan Akta Kematian bagi penduduk yang meninggal dunia di rumah.
Surat tersebut diterbitkan oleh desa atau kelurahan setempat. Untuk mendapatkan surat kematian dari kelurahan atau desa, perlu surat pengantar dari RT/RW setempat.
Berikut ini dokumen kependudukan yang memerlukan surat pengantar RT/RW:
- Pencatatan biodata penduduk yang pertama kali untuk membuat NIK yang dimasukkan ke KK, kecuali bayi yang baru lahir
- Surat kematian untuk warga yang meninggal di rumah
- Surat keterangan domisili.
Baca juga: Cara Bikin 2 KK dalam 1 Alamat yang Sama, Tanpa Surat Pengantar
Dokumen kependudukan yang tak perlu pengantar RT/RW
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan beberapa dokumen kependudukan kini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, ataupun kecamatan.
Berikut ini dokumen kependudukan yang tidak memerlukan surat pengantar RT/RW:
Penerbitan KK tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Mengacu pada Perpres Nomor 96/2018, berikut ini syarat penerbitan KK:
- Syarat penerbitan KK karena perubahan data:
- KK lama
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Syarat penerbitan KK karena hilang/rusak:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP.
Selain KK, penerbitan KTP juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.
Berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 96/2018, syarat penerbitan KK bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun atau sudah kawin, atau pernah kawin
- Membawa KK.
Sementara, penerbitan kembali KTP karena hilang atau rusak harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP yang rusak, dan KK.
Baca juga: Cara Ganti Agama di KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Apa Saja Syaratnya?
3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)Penerbitan KIA ditujukan bagi penduduk WNI dan penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan berumur kurang dari 17 tahun, serta belum kawin.
Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota. Untuk mengurus dokumen ini, penduduk juga tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
4. Perekaman dan pencetakan KTPPerekaman dan pencetakan KTP tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan setempat, tetapi hanya perlu membawa KK untuk menunjukkan NIK-nya.
Hal ini juga berlaku bagi anak berusia 17 tahun yang ingin membuat KTP.
Sementara itu, untuk warga yang pindah tempat tinggal, perlu melampirkan surat keterangan pindah dari kota asal jika akan membuat KTP baru.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, perlu membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana untuk membuat KTP.
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP 2025, Butuh Berkas Apa Saja?
5. Pindah penduduk/alamatSurat pengantar RT/RW juga tidak dibutuhkan untuk mengurus kepindahan penduduk atau alamat.
Dikutip dari Kompas.com (15/8/2024), penduduk hanya perlu melampirkan fotokopi KK ke kantor Dukcapil untuk mengurus kepindahan.
Di Dukcapil, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pindah atau F-1.03.
6. Penerbitan Akta KelahiranSeperti yang sudah dijelaskan, bayi yang baru lahir dan akan membuat Akta Kelahiran tidak perlu melampirkan sura t pengantar RT/RW.
Baca juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Maret 2025, Siapa Saja yang Berhak?
7. Penerbitan Akta KematianBerdasarkan Pasal 45 Perpres Nomor 96/2018, pencatatan kematian, pencatatan kematian hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:
- Surat kematian
- Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.
Adapun surat kematian, bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah, sedangkan bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya, surat kematian bisa minta ke kepolisian.
8. Ganti KTP hilang atau rusakBagi masyarakat yang hendak mengurus KTP karena hilang atau rusak, dapat segera mendatangi kantor Dukcapil setempat tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW.
Pemohon hanya perlu membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian dan scan atau foto KK.
Itulah beberapa dokumen yang perlu dan tidak perlu menyertakan surat pengantar RT/RW.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.