KOMPAS.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan TNI Angkatan Darat menyalahi Undang-Undang TNI yang baru sah.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Ray menuturkan, prajurit TNI aktif hanya bisa ditempatkan ke 14 bidang kementerian/lembaga negara sesuai perubahan UU TNI yang disepakati DPR pada Kamis (20/3/2025).
Namun, Ray menyatakan kerja sama Pemprov Jawa Barat dan TNI AD justru dilakukan di luar 14 bidang tersebut.
"Sesuai UU TNI baru, semua kerja sama pemerintah daerah dengan TNI di luar tempat yang telah ditentukan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, harus ditinjau ulang bahkan dibatalkan," ujar Direktur Lingkar Madani tersebut saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Baca juga: UU TNI Sah, Apa yang Akan Terjadi Saat Militer Masuk Kementerian/Lembaga Negara?
Isi kerja sama Pemprov Jabar dan TNI AD
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” tersebut meliputi sembilan ruang lingkup.
Bidang yang diatur dalam kerja sama itu antara lain pembangunan infrastruktur, pengelolaan sanitasi, ketahanan pangan, ketahanan nasional, dan penguatan sumber daya manusia (SDM).
Sembilan ruang lingkup kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD antara lain meliputi:
- Penyelenggaraan jalan, jembatan, dan irigasi
- Kegiatan pengelolaan SDA dan drainase
- Giat ketahanan pangan
- Pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup
- Pencegahan kejahatan lingkungan
- Pelatihan karakter bela negara
- Perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan penataan kawasan permukiman kumuh
- Elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik
- Penanganan status keadaan darurat bencana.
Melalui program ini, TNI AD akan berperan aktif dalam berbagai aspek pembangunan daerah di Jawa Barat, termasuk pendampingan kepada para petani, optimalisasi lahan pertanian, pembangunan infrastruktur pendukung pertanian, serta penguatan ketahanan pangan.
Pemprov Jawa Barat berharap kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, terutama dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, maupun pengembangan sumber daya manusia.
Baca juga: Apa Sebenarnya yang Salah dari Pengesahan Revisi UU TNI?
Kerja sama Jabar dan TNI AD di luar UU TNI
Menurut UU TNI terbaru, prajurit aktif dapat mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Prajurit aktif juga bisa bertugas di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Namun, Pemprov Jawa Barat dan TNI AD menjalin kerja sama yang fokus pada pembangunan proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.
"Dalam UU baru sudah ditegaskan keterlibatan mereka di dalam ranah sipil hanya terdapat di 14 tempat dan posisi. Pelibatan mereka juga harus atas dasar politik pemerintah," lanjut Ray.
Jika pemerintah daerah ingin bekerja sama dengan TNI, dia mengungkapkan, hal itu harus mendapat persetujuan pemerintah pusat. Pasalnya, TNI bertugas secara nasional bukan lokal.
Menurut Ray, penempatan TNI di ranah sipil daerah dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang disesuaikan dengan UU TNI baru.
"Harus ada perbaikan aturan teknis tentang tata cara pemda bekerja sama dengan TNI. Apakah aturan itu sudah ada? Nah, itulah salah satu masalahnya (belum ada PP baru)," tegas dia.
Ray juga mengingatkan prajurit TNI tidak semestinya mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Dia pun mengajak para prajurit TNI disipilin menegakan aturan UU TNI justru mereka usulkan sendiri dan kini telah disepakati DPR RI.
"Disiplin adalah salah satu prinsip penting dalam tubuh militer, termasuk di dalamnya disiplin dalam hal menegakan aturan," imbuhnya.
Baca juga: Revisi UU TNI Disahkan DPR, Pengamat: Padahal Ada 3 Regulasi yang Lebih Mendesak
Syarat kerja sama pemda dan TNI bisa dilakukan
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Eko Prasodjo, menilai kerja sama antara Pemprov Jawa Barat selaku pemerintah daerah dengan TNI bisa saja dilakukan.
Menurutnya, kerja sama itu bagian dari bantuan dan kerja sama kedinasan antarintansi pemerintah yang diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jika karena suatu pekerjaan satu instansi pemerintah, dalam hal ini Jawa Barat, memerlukan bantuan kedinasan dari instansi lain, dalam hal TNI, dapat dilakukan kerja sama," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Dia menerangkan, anggaran pelaksanaan tugas ini berasal dari instansi pemerintah yang meminta bantuan.
Jika keperluan kerja sama terlaksana pada jangka menengah mencapai lima tahun, anggaran dapat direncanakan kedua pihak sesuai tugas masing-masing instansi.
Namun, dia menekankan, kerja sama tersebut harus dilihat substansi tugas-tugas yang TNI kerjakan sesuai permintaan bantuan Pemda.
"Kalau substansi kerja sama seperti pencegahan kejahatan lingkungan, bela negara, keadaan darurat bencana masih masuk dalam substansi yang menjadi substansi TNI," katanya.
Sebaliknya, tugas pembangunan infrastruktur, pengelolaan irigasi, dan pemasangan tenaga listrik perlu dipertanyakan substansinya terhadap tugas TNI.
Menurut Eko, prajurit TNI sementara waktu boleh dimintai bantuan mengerjakan tugas di luar substansi tugas pokoknya sebagai aparatur pertahanan negara. Namun, bantuan itu tidak bisa dilakukan dalam jangka panjang.
Dia juga menyoroti aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah perlu memiliki kapabilitas sehingga dapat mengerjakan pekerjaannya dengan baik, tanpa bantuan TNI.
Katanya, TNI bisa terlibat dalam pembangunan daerah karena berkemampuan teknis, taktilan, dan fisik mumpuni. ASN daerah juga perlu memiliki kompetensi dan kapabilitas yang baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.