KOMPAS.com - Pengendara wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika mengemudi di jalan raya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Khusus kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit, pengendara bisa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) ketika mengemudi.
Jika tidak membawa STNK atau STCK, pengendara terancam sanksi tilang berupa pidana kurungan maupun denda.
Terkait hal itu, apakah pengendara boleh membawa fotokopi SIM dan STNK supaya tidak ditilang?
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Kendaraan di Tempat Parkir? Berikut Aturannya
Bolehkah bawa fotokopi SIM dan STNK supaya tidak ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali AKBP Satrio Prayogo mengatakan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli atau dalam bentuk fisik ketika mengemudi di jalan raya.
Ia menegaskan ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Sesuai dengan aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara,” ujar Satrio saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Satrio menerangkan, pengendara juga wajib menunjukkan bukti uji lulus berkala atau tanda bukti lain yang sah jika sewaktu-waktu polisi melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dokumen berkendara dan kendaraan diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung atau Gang? Berikut Aturannya
Alasan pengendara wajib bawa SIM dan STNK asli
Satrio mengatakan, pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli karena dua dokumen ini bisa meyakinkan petugas ketika pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, menunjukan SIM dan STNK asli berguna untuk mencegah pemalsuan identitas dua dokumen ini pada kendaraan terkait.
“Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK. Sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, AKBP Jamal Alam yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengendara wajib membawa SIM asli ketika mengemudi karena dokumen ini dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan.
Keberadaan chip dalam SIM berguna untuk pengecekkan apabila polisi meragukan keaslian dokumen.
Chip tersebut dapat diperiksa keabsahannya menggunakan alat khusus.
“SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri. Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri,” ujar Jamal dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Bolehkah Polisi Tidak Pakai Seragam Periksa SIM dan STNK? Berikut Aturannya
Sanksi tidak membawa SIM dan STNK asli
UU Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK atau STCK asli ketika mengemudi di jalan raya.
Merujuk Pasal 288, pengemudi yang tidak membawa STNK atau STCK asli dapat dijatuhi pidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sementara pengendara yang tidak membawa SIM asli terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.