KOMPAS.com - Masyarakat seringkali melihat berbagai stiker pada kemasan produk kecantikan, baik skincare maupun kosmetik.
Namun, tidak banyak yang mungkin sudah tahu bahwa keberadaan stiker ini nyatanya memiliki fungsi dan ketentuan tertentu yang telah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Melalui unggahan di Instagram resminya, BPOM menjelaskan bahwa penggunaan stiker pada kemasan produk kecantikan diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Aturan ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
"Tenang-tenang, penggunaan stiker di kemasan atau produk kosmetik itu diperbolehkan asalkan stiker berisi informasi yang wajib dicantumkan sesuai peraturan penandaan," bunyi keterangan dalam postingan Instagram @bpom_ri pada Jumat (21/3/2025).
Baca juga: 7 Kosmetik Ilegal Ini Mengandung Merkuri dan Hidrokinon, Ini Bahayanya Menurut BPOM
Fungsi stiker pada produk kecantikan
Menurut BPOM, setiap produk kecantikan wajib mencantumkan informasi dalam bentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya.
Informasi ini dapat dicetak langsung di kemasan atau ditempelkan dalam bentuk stiker.
Selain sebagai penanda produk, stiker juga dapat digunakan untuk menambahkan informasi tambahan yang tidak termasuk dalam ketentuan wajib BPOM.
Bahkan, stiker bisa digunakan untuk memperbaiki informasi yang mungkin kurang jelas atau kurang lengkap pada kemasan aslinya.
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 86 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar, Apa Saja?
"Stiker juga bisa digunakan untuk memperbaiki/menambahkan informasi yang tercetak pada kemasan di luar dari yang diwajibkan dalam peraturan," tulis keterangan resmi BPOM.
Syarat stiker pada produk kecantikan
Agar tetap sesuai dengan regulasi, BPOM menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemasangan stiker pada kemasan produk kecantikan:
- Jelas dan mudah dibaca. Dalam hal ini, informasi pada stiker harus bisa dibaca dengan mudah oleh konsumen
- Tidak menutupi informasi wajib. Artinya, stiker tidak boleh menutupi keterangan utama yang harus tercantum pada kemasan
- Menempel dengan kuat. Stiker harus melekat dengan baik pada kemasan dan tidak mudah lepas
- Tahan lama, yakni tulisan pada stiker tidak boleh mudah luntur atau rusak.
Selain itu, BPOM juga mewajibkan produsen untuk menyertakan data dukung dalam Dokumen Informasi Produk (DIP).
Dokumen ini mencakup berbagai informasi penting mengenai keamanan, manfaat, dan mutu produk yang beredar di pasaran.
Dengan adanya aturan ini, BPOM ingin memastikan bahwa setiap produk kecantikan yang beredar memiliki informasi yang jelas dan akurat, sehingga masyarakat dapat memilih produk yang aman dan sesuai dengan kebutuhannya.
Baca juga: BPOM Ungkap 16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan, Apa Bahayanya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.