Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Ini Fungsi Stiker pada Skincare dan Kosmetik Sesuai BPOM

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi skincare.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Masyarakat seringkali melihat berbagai stiker pada kemasan produk kecantikan, baik skincare maupun kosmetik.

Namun, tidak banyak yang mungkin sudah tahu bahwa keberadaan stiker ini nyatanya memiliki fungsi dan ketentuan tertentu yang telah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Melalui unggahan di Instagram resminya, BPOM menjelaskan bahwa penggunaan stiker pada kemasan produk kecantikan diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Aturan ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tenang-tenang, penggunaan stiker di kemasan atau produk kosmetik itu diperbolehkan asalkan stiker berisi informasi yang wajib dicantumkan sesuai peraturan penandaan," bunyi keterangan dalam postingan Instagram @bpom_ri pada Jumat (21/3/2025).

Baca juga: 7 Kosmetik Ilegal Ini Mengandung Merkuri dan Hidrokinon, Ini Bahayanya Menurut BPOM

Fungsi stiker pada produk kecantikan

Menurut BPOM, setiap produk kecantikan wajib mencantumkan informasi dalam bentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya.

Informasi ini dapat dicetak langsung di kemasan atau ditempelkan dalam bentuk stiker.

Selain sebagai penanda produk, stiker juga dapat digunakan untuk menambahkan informasi tambahan yang tidak termasuk dalam ketentuan wajib BPOM.

Bahkan, stiker bisa digunakan untuk memperbaiki informasi yang mungkin kurang jelas atau kurang lengkap pada kemasan aslinya.

Baca juga: BPOM Rilis Daftar 86 Merek Kosmetik Tanpa Izin Edar, Apa Saja?

"Stiker juga bisa digunakan untuk memperbaiki/menambahkan informasi yang tercetak pada kemasan di luar dari yang diwajibkan dalam peraturan," tulis keterangan resmi BPOM.

Syarat stiker pada produk kecantikan

Agar tetap sesuai dengan regulasi, BPOM menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemasangan stiker pada kemasan produk kecantikan:

Selain itu, BPOM juga mewajibkan produsen untuk menyertakan data dukung dalam Dokumen Informasi Produk (DIP).

Dokumen ini mencakup berbagai informasi penting mengenai keamanan, manfaat, dan mutu produk yang beredar di pasaran.

Dengan adanya aturan ini, BPOM ingin memastikan bahwa setiap produk kecantikan yang beredar memiliki informasi yang jelas dan akurat, sehingga masyarakat dapat memilih produk yang aman dan sesuai dengan kebutuhannya.

Baca juga: BPOM Ungkap 16 Kosmetik yang Penggunaannya Tidak Sesuai Ketentuan, Apa Bahayanya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi