KOMPAS.com - Polri menyediakan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
Dokumen tersebut diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Baca juga: Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Butuh SKCK, Ini Penjelasan FHCI
Dengan layanan secara online, masyarakat tidak perlu mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mengurus pembuatan SKCK.
Mulai 2023, pembuatan SKCK online tidak lagi dilakukan melalui laman resmi https://skck.polri.go.id/.
Sebagai gantinya, Polri menyiapkan aplikasi SKCK online yang dapat diunduh di handphone (HP) bernama Polri Super App.
Lalu, bagaimana cara buat SKCK online 2025 pakai aplikasi di HP? Simak syarat dan biayanya berikut ini.
Baca juga: Menimbang Usulan Kementerian HAM untuk Hapus SKCK, Apa Urgensinya?
Syarat pembuatan SKCK online 2025 pakai aplikasi di HP
Silakan buka App Store pada iPhone atau Google Play Store pada HP Android untuk mengunduh aplikasi Polri Super App.
Pastikan ada sisa memori pada penyimpanan HP untuk mengunduh aplikasi tersebut.
Aplikasi Polri Super App dapat diunduh melalui link berikut ini:
Jika Polri Super App sudah diunduh, silakan siapkan beberapa dokumen sebagai syarat ngurus SKCK online.
Baca juga: Perbedaan Fungsi SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, Apa Saja?
Dilansir dari Polri Super App, berikut syarat pembuatan SKCK online 2025 pakai aplikasi di HP:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
- Fotokopi paspor (Mabes Polri dan Polda)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir (Mabes Polri, Polres, dan Polsek)
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah (Polda)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan, berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, wajah harus tampak secara utuh jika menggunakan jilbab (Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif (Mabes Polri, Polda, dan Polsek)
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat, atau KBS yang aktif (Polres).
Baca juga: Syarat Buat dan Perpanjang SKCK di Luar Kota secara Offline
Cara membuat SKCK online 2025 pakai aplikasi di HP
Setelah berkas-berkas dilengkapi, silakan ikuti cara buat SKCK online pakai aplikasi di HP berikut ini:
- Unduh aplikasi Polri Super App
- Jika sudah diunduh, masuk ke aplikasi lalu klik “Lewati” atau “Lanjutkan”
- Masuk ke menu profil di pojok kanan bawah
- Pilih “Masuk” jika sudah memiliki akun Polri Super App
- Jika sudah, silakan login menggunakan email atau nomor telepon dan kata sandi yang sudah digunakan
- Apabila belum mempunyai akun Polri Super App, silakan klik “Daftar”
- Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, kelengkapan data diri, dan alamat
- Setelah akun Polri Super App dibuat, masuk ke aplikasi lalu klik menu “SKCK” di halaman beranda
- Klik “Ajukan SKCK”
- Isi data diri
- Pilih metode pembayaran
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Tunggu beberapa saat sampai Polri selesai memproses SKCK
- Jika sudah, datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sambil membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Baca juga: Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Kata Polisi
Berapa biaya bikin SKCK?
Masyarakat yang membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Biaya pembuatan SKCK 2025 diatur dalam:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Benarkah Satu SKCK Hanya Bisa untuk Sekali Melamar Pekerjaan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.