KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan agar pemudik berhati-hati dengan jamu beralkohol yang beredar di rute mudik.
Melalui akun Instagram resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), mereka merilis peringatan tentang fatwa haram minuman beralkohol beserta risikonya.
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Perbedaan One Way Nasional-Lokal dan Contraflow Saat Arus Mudik Lebaran 2025
"Hati-hati jamu gratis dengan alkohol >10 persen! Fatwa MUI No. 10/2018: Minuman dengan alkohol >0,5 persen tergolong khamr, na jis dan haram dikonsumsi," bunyi keterangan dalam unggahan akun @lppom_mui pada Jumat (28/3/2025).
Kemudian, LPPOM MUI memberikan beberapa risiko bagi pemudik yang mengonsumsi jamu dengan kandungan alkohol di dalamnya.
Risiko bagi pengemudi yang meminum jamu beralkohol antara lain:
- Alkohol dalam jamu bisa menyebabkan mabuk
- Membahayakan keselamatan di perjalanan.
Seperti diketahui, mengemudi dalam keadaan mabuk sangat membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang-orang sekitar.
Bahkan, di Indonesia aksi mengemudi saat mabuk melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang termasuk tindakan pidana.
Hukumannya adalah satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.
Anjuran MUI kepada pemudik dan produsen
Bagi para pemudik, LPPOM MUI juga memberikan tips untuk mengonsumsi produk-produk tertentu selama perjalanan:
- Cek kandungan dan kehalalan produk yang dibagikan
- Jangan tergiur jamu gratis tanpa sertifikasi halal
- Hindari minuman beralkohol, terutama saat berkendara.
Selain itu LPPOM MUI menganjurkan agar produsen memberikan informasi jujur apakah satu produk mengandung alkohol atau tidak.
Lebih lanjut, lembaga tersebut juga mendorong pemerintah agar mnegakkan PP No. 42/2024 Pasal 110a terkait label non-halal.
Viral jamu gratis diduga mengandung alkohol
Sebelumnya, dunia maya tengah heboh karena video bagi-bagi jamu gratis di sejumlah posko mudik viral di media sosial. Bukan tanpa alasan, video tersebut menjadi sorotan karena disebut mengandung alkohol.
Melansir dari Kompas.com pada Jumat (28/3/2025), seorang pengguna Instagram @galuhchandri mengunggah video pengingat agar umat Muslim tetap berhati-hati ketika mendapat jamu gratis dari Anggur Kolesom Orang Tua.
Dalam video tersebut, terdapat informasi bahwa produk Beras Kencur Orang Tua memiliki kandungan alkohol mencapai 14,7 persen.
Pemilik akun tersebut, Galuh, mengatakan kepada Kompas.com, bahwa dirinya telah menyimpan bukti foto dan video yang dibagikan produsen jamu tersebut.
Namun sayang, beberapa unggahan sudah tidak bisa diakses dan menghilang dari media sosial.
Galuh menyoroti bahwa video-video yang beredar menunjukkan bahwa pemudik muslim juga mendapatkan seduhan jamu gratis dari Anggur Kolesom Orang Tua.
Di sisi lain, pihak Anggur Kolesom Orang Tua telah menepis dugaan adanya kandungan alkohol dalam jamu yang dibagikan secara gratis.
Menurut Marketing Orang Tua Group, Daniel, pembagian jamu sedihan gratis itu diadakan dengan tujuan membantu pemudik menjaga stamina dan kesehatan. Bukan hanya jamu, pemudik juga mendapatkan produk lain seperti wafer, biskuit, permen, hingga kopi.
Baca juga: Apa Saja Persiapan untuk Mudik Lebaran Pakai Mobil Pribadi?
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa jamu yang dibagikan tidak mengandung alkohol.
"Seduhan jamu yang diberikan terdiri dari racikan jamu yang berkhasiat menolak angin, jamu pegal linu, beras kencur, madu serta jeruk nipis yang tidak mengandung alkohol," ungkap Daniel.
Untuk memperkuat pernyataannya, Marketing Orang Tua Group itu menjelaskan bahwa pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menemukan kandungan alkohol pada produk jamu saat verifikasi lapangan di Terminal Kampung Rambutan dan Kalideres.
(Sumber: Kompas.com/Krisda Tiofani | Editor: Anggara Wikan Prasetya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.