Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Tengah, Tunggakan dan Denda Dihapus

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Greg
Ilustrasi pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan setelah Lebaran 2025.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2025.

Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Adapun keringanan dalam program tersebut berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Lantas, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?


Jadwal pemutihan pajak di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan akan berlaku setelah Lebaran 2025, tepatnya mulai dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

Luthfi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Perlu diketahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.

Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.

Baca juga: 11 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April, Mana Saja?

Tunggakan PKB di Jateng mencapai Rp 2,8 triliun

Lebih lanjut Luthfi mengatakan, pemutihan pajak ini dilakukan sebagai respons dari tunggakan PKB di Jawa Tengah yang mencapai Rp 2,8 triliun.

Pasalnya, kata dia, tunggakan tersebut menjadi piutang daerah pada tahun 2025.

“Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ungkap Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).

Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” kata dia.

Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia. 

(KOMPAS.com/Titis Anis Fauziyah | Editor Ihsanuddin, Puspasari Setyaningrum)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi