KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 2025.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Adapun keringanan dalam program tersebut berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Lantas, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah?
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?
Jadwal pemutihan pajak di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan akan berlaku setelah Lebaran 2025, tepatnya mulai dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Luthfi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Perlu diketahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak memiliki syarat khusus.
Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun perlu diingat, meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Baca juga: 11 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga April, Mana Saja?
Tunggakan PKB di Jateng mencapai Rp 2,8 triliun
Lebih lanjut Luthfi mengatakan, pemutihan pajak ini dilakukan sebagai respons dari tunggakan PKB di Jawa Tengah yang mencapai Rp 2,8 triliun.
Pasalnya, kata dia, tunggakan tersebut menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
“Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ungkap Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” kata dia.
Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.
(KOMPAS.com/Titis Anis Fauziyah | Editor Ihsanuddin, Puspasari Setyaningrum)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.