Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Odua Images
Ilustrasi Lebaran. Bagaimana Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam? Ini Penjelasannya
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri kerap menjadi momen pertemuan seluruh keluarga besar untuk saling bersilaturahmi.

Tak jarang, beberapa keluarga yang bersua adalah mereka yang sebelumnya lama tidak berjumpa. Momen seperti ini dapat memunculkan ketertarikan terhadap sepupu sendiri.

Ketertarikan itu terkadang menimbulkan keinginan untuk menikah dengan sepupu dari ayah atau ibu.

Lantas, bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal Operasional BSI Selama Lebaran 2025

Hukum menikah dengan sepupu dalam Islam

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.

"Boleh. Kalau punya peluang, silakan dimanfaatkan," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Meski demikian, Muslim tetap harus mematuhi hukum adat yang berlaku di daerahnya.

Sebab, dalam beberapa adat, salah satunya Minang, ada larangan menikahi sepupu dari saudara perempuan ibu.

Sebagai informasi, sepupu adalah anak dari paman atau bibi, baik dari ibu maupun bapak dan bukan termasuk golongan orang yang haram untuk dinikahi.

Sebaliknya, Anwar menjelaskan, golongan orang yang haram dinikahi menurut hukum Islam, sesuai bunyi Surat An Nisa ayat 23:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan."

Baca juga: Viral, Twit Sebut Nikahi Sepupu Bisa Bikin Anak Cerebral Palsy, Benarkah?

Orang yang haram dinikahi

Dalam Islam, uslim dilarang menikahi perempuan atau laki-laki yang termasuk mahram.

Dikutip dari laman Muhammadiyah, mereka yang termasuk mahram adalah perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sepersusuan, dan hubungan perkawinan. 

Di antara keluarga yang termasuk mahram tersebut, maka tidak boleh dinikahkan.

Berikut tiga penyebab hubungan mahram:

1. Mahram karena keturunan

Disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 23, orang-orang yang termasuk mahram karena keturunan adalah sebagai berikut:

  • Ibu-ibumu
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

Baca juga: Diskon Tarif Internet hingga 50 Persen di Lebaran 2025, Ini Paket Telkomsel, Indosat, Xl, dan Smartfren

2. Mahram karena susuan

Selanjutnya, mahram karena susuan terdiri dari tujuh golongan, sama dengan mahram sebab keturunan tanpa pengecualian.

Berikut perempuan yang haram dinikahi karena memiliki hubungan persusuan:

  • Ibu-ibumu yang menyusui kamu
  • Saudara-saudara perempuan sepersusuan.

Para ulama memiliki beda pendapat terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak.

Sebagian ulama mengatakan, sekali menyusu bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan ulama lainnya membatasi hingga tiga kali menyusui.

Baca juga: 4 Cara Cek Jalan Macet Saat Mudik Lebaran 2025 via HP

3. Mahram karena perkawinan

Ada enam golongan mahram karena perkawinan sehingga haram untuk dinikahi. Mereka adalah sebagai berikut:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  • Dua perempuan yang bersaudara
  • Perempuan yang bersuami.

Bagi anak tiri, bisa menjadi mahram apabila ibunya telah "dicampuri". Jika belum, anak tersebut diperbolehkan untuk dinikahi setelah ibunya bercerai.

Ibu dari seorang perempuan yang dinikahi bisa menjadi mahram hanya sebab akad nikah, meski anak perempuannya belum "dicampuri".

Apabila Muslim nekat menikahi perempuan yang menjadi mahram, pernikahan tersebut menjadi batal.

Bahkan, jika larangan tetap dilakukan, hal itu bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang membahayakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi