Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Bacaan Niat Puasa Syawal? Ini Ketentuannya Menurut MUI

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/Pavel Danilyuk
Ilustrasi niat puasa. Berikut niat puasa Syawal.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Setelah merayakan hari raya Idul Fitri 2025 pada 1 Syawal 1446 H, umat Islam bisa menjalani ibadah puasa Syawal 2025.

Salah satu keutamaan puasa sunnah Syawal yakni mendapatkan pahala sama seperti puasa selama satu tahun. Puasa ini dilakukan sebanyak enam hari dalam sebulan Syawal.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim sebagai berikut:

Sungguh Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun’ - HR Muslim.

Lantas, bagaimana bacaan niat puasa sunnah bulan Syawal tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Harga Tiket Masuk Ancol, Ragunan, Monas, dan TMII Saat Libur Lebaran 2025

Mengacu laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap Muslim menunaikan ibadah puasa Syawal sebanyak enam hari dalam satu bulan Syawal.

Apabila memungkinkan, sebaiknya puasa Syawal ini dilaksanakan satu hari setelah Lebaran dan berurutan pada 2-7 Syawal dalam kalender Hijriah.

Namun jika ingin melaksanakan puasa ini dengan hari tidak berurutan atau baru sempat menjalaninya di akhir bulan Syawal, tetap diperbolehkan.

Seperti ibadah lainnya, puasa sunnah Syawal mesti diniati terlebih dahulu. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa sah atau tidaknya suatu ibadah itu tergantung pada niatnya.

Sebenarnya, niat puasa Syawal bisa dibacakan cukup di dalam hati. Namun agar merasa lebih mantap dalam menjalankan puasa Syawal, dianjurkan supaya niat juga dilafalkan oleh lisan.

Berbeda dengan puasa wajib seperti Ramadhan yang diwajibkan berniat pada malam hari sebelum menjalankan puasa, terdapat perbedaan dengan puasa sunnah.

Pada puasa sunnah seperti Syawal, tidak diwajibkan untuk berniat sejak malam hari sebelum menjalankan puasa tersebut.

Bahkan, diperbolehkan baru berniat pada siang hari bila memang sebelumnya dari subuh belum membatalkan puasa.

Baca juga: Puasa Tanpa Sahur, Aman atau Berbahaya?

Bacaan niat puasa Syawal

Masih merujuk laman MUI, terdapat setidaknya tiga niat puasa Syawal. Ketiga niat ini bisa dibacakan sesuai dengan kondisi yang menjalaninya.

Pertama, bagi orang yang hendak melafalkannya sejak malam hari mula serta berurutan selama enam hari, berikut ini lafalnya:

Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sittatin min Syawwal lillahi ta’ala.

Artinya, “Aku niat puasa pada esok hari untuk menunaikan puasa sunnah enam hari dari bulan Syawal karena Allah Ta’ala.”

Kedua, orang yang hendak melafalkan niat sedari malam tapi tidak secara berurutan, lafal niatnya sebagai berikut:

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatis Syawwal lillaahi ta‘ala.

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.”

Ketiga, orang yang baru ingin berpuasa saat itu juga, sebab misalnya dia belum makan dan minum, padahal waktu sudah siang, adalah berikut ini:

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa’i sunnatis Syawwaal lillaahi ta‘ala.

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal hari ini karena Allah SWT.”

Baca juga: Daftar Harga Tiket Jatim Park 1, 2, dan 3 pada Libur Lebaran 2025

Puasa Syawal bisa digabung utang puasa Ramadhan?

Dikutip dari Kompas.com (3/5/2022), mantan Mufti Mesir Dr Ali Gomaa Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabungkan utang puasa wajib seperti Ramadhan dengan puasa sunnah.

Namun demikian, niat mengganti puasa wajib harus didahulukan terlebih dahulu sebelum niat puasa sunnah. Nantinya, seseorang juga akan memperoleh pahala kesunnahan puasa Syawal.

Hal tersebut didasarkan pada pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:

"Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya."

Namun umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunnahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamannya secara sempurna.

Mengenai hal itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:

"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya.”

"Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna."

Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutaman puasa Ramadhan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal, yaitu setara dengan puasa satu tahun.

Baca juga: Apa Itu Fidyah Puasa? Berikut Pengertian, Ketentuan, dan Besarannya

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi