KOMPAS.com - Waktu membayar fidiah untuk mengganti utang puasa bisa dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Jadi, lebih kurang periode waktu untuk membayar fidiah atau denda yang ditunaikan sebagai pengganti puasa adalah satu tahun Hijriah.
Dilansir dari Kompas.com (13/4/2023), apabila belum dibayar tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidiah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.
Baca juga: Bedanya Zakat Fitrah dan Fidyah, Lengkap dengan Cara Bayar Secara Online
Pembayaran fidiah kepada orang-orang yang berhak bisa diwakilkan dan tidak harus dilakukan secara langsung oleh yang berkewajiban membayar.
Seseorang yang wajib membayar fidiah juga bisa menyalurkannya melalui lembaga untuk menyampaikan fidiah tersebut.
Hal ini dikarenakan, pembayaran fidiah adalah ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah atau personal yang bersifat fisik.
Baca juga: Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bisa Qadha atau Bayar Fidyah
Siapa yang wajib membayar fidiah?
Seorang muslim biasanya mengeluarkan fidiah berupa makanan pokok yang dibayar karena tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua, dan kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidiah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Baca juga: Apa Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Ini Penjelasannya
Adapun syarat atau kriteria orang yang membayar fidiah adalah:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ketiga golongan orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di atas, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.
Namun, mereka diwajibkan untuk membayar fidiah sebagai pengganti utang puasanya dengan memberi makan seorang miskin.
Baca juga: Puasa Tanpa Sahur, Aman atau Berbahaya?
Ketentuan pembayaran fidiah
Seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa, ketentuan pembayaran fidiah untuk puasa 30 hari adalah harus menyediakan fidiah (berupa makanan pokok) 30 takar, masing-masing 1,5 kilogram.
Fidiah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya 2 orang dengan masing-masing 15 takar. Selama jumlahnya adalah 30 takar.
Sebagian ulama mengatakan, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidiah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga makanan pokok sesuai ketentuan per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.