Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kelompok Orang yang Bisa Membayar Fidiah sebagai Ganti Utang Puasa

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com
Golongan orang yang bisa membayar fidyah untuk mengganti utang puasa
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Fidiah puasa adalah denda untuk mengganti utang puasa Ramadhan atau karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa.

Biasanya denda fidiah puasa dibayar dengan menggunakan makanan pokok, tetapi juga dapat diganti dengan uang sesuai dengan ketentuan.

Seseorang wajib membayar fidiah karena ia tidak mampu menjalankan ibadah puasa akibat penyakit menahun, penyakit tua, atau kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa.

Baca juga: Bedanya Zakat Fitrah dan Fidyah, Lengkap dengan Cara Bayar Secara Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut adalah kriteria orang yang boleh membayar fidiah sebagai pengganti utang puasa:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca juga: Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bisa Qadha atau Bayar Fidyah

Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu di atas, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk membayar fidiah sebagai pengganti utang puasanya dengan memberi makan seorang miskin.

Sedangkan seseorang yang mampu berpuasa, tetapi berhalangan ketika bulan Ramadhan, tetap harus mengganti puasanya dengan puasa pengganti.

Baca juga: Apa Itu Fidyah? Berikut Pengertian, Syarat, dan Ketentuannya

Waktu dan besaran fidiah puasa

Waktu pembayaran fidiah puasa bisa dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Pembayaran fidiah juga dapat dilakukan sendiri, atau diwakili oleh orang lain dan melalui lembaga terpercaya.

Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, fidiah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi, sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.

Baca juga: Apa Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Ini Penjelasannya

Sementara untuk besaran fidiah puasa, dilakukan dengan membayarnya sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Fidiah diberikan kepada orang miskin sesuai dengan ketentuan. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, besaran fidiah adalah sebesar 1 mud gandum, setara 6 ons/675 gram/0,75 kilogram.

Adapun menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online, Bisa Dilakukan lewat HP

Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka setengah sha' kurang lebih sekitar 1,5 kilogram.

Artinya, pembayaran fidiah adalah 1,5 kilogram makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Seseorang yang tidak mampu lagi berpuasa selama satu bulan penuh wajib membayar fidiah untuk 29 atau 30 hari yakni menyediakan fidiah 29/30 takar, masing-masing 1,5 kilogram.

Sebagian ulama mengatakan, fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi