Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Salurkan Bansos PKH Pakai Aplikasi IKD atau KTP Digital mulai Agustus 2025

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Ilustrasi bansos.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pemerintah akan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan dan dokumen kependudukan secara digital.

Sebagian orang menyebut aplikasi tersebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto rencananya meluncurkan penggunaan IKD dalam penyaluran PKH pada Minggu (17/8/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan data Ditjen Dukcapil, jumlah penduduk yang sudah mengaktivasi IKD mencapai 14.123.968 orang.

Baca juga: Cukup Menggunakan KTP, Ini Cara Cek Bansos Kemensos Melalui HP

“Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden,” ujar Teguh dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (25/3/2025).

Karena alasan itulah, Teguh meminta Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten/kota untuk menggalakkan aktivasi IKD kepada masyarakat yang berhak menerima PKH.

Sesuai target Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH diwajibkan mengaktivasi IKD di handphone (HP) miliknya.

“Jajaran Dukcapil harus mampu memadankan penduduk dengan kriteria tersebut dalam database kependudukan. Dengan makin banyak penduduk yang aktivasi IKD maka pemanfaatannya makin optimal dan akurasi datanya semakin valid,” jelas Teguh.

Baca juga: Pemerintah Godok Skema Penyaluran Bansos Pakai IKD, Berlaku Kapan?


Alasan penyaluran bansos PKH pakai IKD

Sebelum diungkapkan oleh Teguh, Juru Bicara DEN Jodi Mahardi sudah memberi sinyal bahwa IKD akan digunakan untuk mendukung penyaluran PKH.

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/3/2025), Jodi menjelaskan bahwa pada saat itu pemerintah masih melakukan perumusan dan membahas teknis terkait implementasi digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).

Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mekanisme penyaluran bansos karena masih dalam tahap kajian.

“Yang jelas, Digital ID akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE),” ujar Jodi.

“Kami juga memastikan bahwa ekosistem pendukungnya, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform) sudah siap sebelum implementasi penuh,” tambahnya.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Kemensos 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Jodi menambahkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan secara bertahap dan tahun ini pemerintah masih berfokus pada persiapan ekosistem.

Ia berharap pada Agustus 2025 sudah ada daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform.

Skema penyaluran bansos menggunakan IKD bakal disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan.

“Untuk tahap awal, program yang sedang disiapkan adalah digitalisasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” jelas Jodi.

“Sumber data akan berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kemenko PMK,” pungkasnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP secara Online

Cara buat IKD untuk cairkan bansos PKH

Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima PKH perlu membuat dan mengaktivasi akun IKD supaya bisa mendapat bansos mulai Agustus 2025.

Pembuatan dan aktivasi akun IKD dapat dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Syarat yang dibutuhkan adalah HP, nomor HP dan email yang aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kamera depan HP yang memadai, dan jaringan internet.

Baca juga: Daftar Insentif dan Bansos yang Akan Diberikan Pemerintah pada 2025, Apa Saja?

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025), berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD:

  • Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Temui petugas Dukcapil dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD
  • Unduh atau download IKD lewat Play Store atau Google Play Store
  • Masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
  • Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
  • Geser tombol persetujuan pengguna
  • Jika sudah, klik “Daftar”
  • Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
  • Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
  • Klik “Proses”
  • Perhatikan rangkuman informasi pribadi
  • Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim”
  • Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
  • Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
  • Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
  • Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya
  • Jika ingin mengganti PIN IKD yang semula diberikan petugas, silakan klik menu "Pengaturan"
  • Pilih "Ubah PIN".

Baca juga: Siapa Saja yang Jadi Penerima Bansos PKH 2025? Cek Syarat dan Jadwal Cair

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi