KOMPAS.com - Pasangan suami-istri (pasutri) bisa membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru setelah menikah.
Pembuatan dua dokumen tersebut dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pasutri perlu membuat KK dan KTP baru setelah menikah karena dokumen ini dibutuhkan untuk sejumlah hal.
Di antaranya untuk urusan perbankan, mengajukan pinjaman sebagai modal usaha, proses administrasi setelah anak lahir, perpajakan, atau BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah?
Baca juga: Cara Cetak KK Online di Luar Kota, Bisa Pakai Aplikasi Dukcapil
Syarat membuat KK dan KTP baru setelah menikah
Pasutri perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum mengurus pembuatan KK dan KTP baru setelah menikah di Dinas Dukcapil.
Tujuannya supaya mereka tidak mengalami kesulitan dan proses pencetakan dokumen kependudukan baru menjadi lebih cepat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur soal syarat cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah melalui Surat Nomor 470/13287/Dukcapil.
Surat tersebut mengatur soal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Siapkan Dokumen Ini
Merujuk Surat Nomor 470/13287/Dukcapil, berikut syarat membuat KK baru setelah menikah:
- Formulir F-1.02 (formulir untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan. Formulir ini disediakan di Dinas Dukcapil)
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
- Fotokopi KK lama (jika ingin pisah KK dengan keluarga lama).
Sementara itu, berikut syarat membuat KTP baru setelah menikah merujuk laman resmi Ditjen Dukcapil, Jumat (24/1/2025):
- KTP lama
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (dalam hal perkawinan dapat berupa buku nikah atau akta perkawinan).
Baca juga: Cara Unduh Aplikasi Cetak KK Online di HP, Apa Saja Syaratnya?
Cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah
Perlu diketahui bahwa pasutri yang membuat KK baru setelah menikah tidak perlu melakukan perekaman biometrik ulang seperti waktu pertama kali membuat KTP.
Berikut cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah:
- Datang ke Dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Mengisi formulir yang disediakan di Dinas Dukcapil
- Melampirkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/SPTJM dan KTP lama
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil memberikan KK dan KTP baru.
Perlu dicatat bahwa cara di atas berlaku untuk daerah yang masih memberlakukan pembuatan KK dan KTP setelah menikah secara manual di Dinas Dukcapil.
Sebabnya, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pembuatan KK dan KTP baru setelah menikah yang diurus langsung oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Layanan tersebut membuat pasutri tinggal menunggu dokumen asli yang sudah jadi setelah akad nikah.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.