Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Baca di App
Lihat Foto
disdukcapil.patikab.go.id
Cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pasangan suami-istri (pasutri) bisa membuat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru setelah menikah.

Pembuatan dua dokumen tersebut dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pasutri perlu membuat KK dan KTP baru setelah menikah karena dokumen ini dibutuhkan untuk sejumlah hal.

Di antaranya untuk urusan perbankan, mengajukan pinjaman sebagai modal usaha, proses administrasi setelah anak lahir, perpajakan, atau BPJS Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah?

Baca juga: Cara Cetak KK Online di Luar Kota, Bisa Pakai Aplikasi Dukcapil

Syarat membuat KK dan KTP baru setelah menikah

Pasutri perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum mengurus pembuatan KK dan KTP baru setelah menikah di Dinas Dukcapil.

Tujuannya supaya mereka tidak mengalami kesulitan dan proses pencetakan dokumen kependudukan baru menjadi lebih cepat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur soal syarat cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah melalui Surat Nomor 470/13287/Dukcapil.

Surat tersebut mengatur soal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Siapkan Dokumen Ini

Merujuk Surat Nomor 470/13287/Dukcapil, berikut syarat membuat KK baru setelah menikah:

Sementara itu, berikut syarat membuat KTP baru setelah menikah merujuk laman resmi Ditjen Dukcapil, Jumat (24/1/2025):

Baca juga: Cara Unduh Aplikasi Cetak KK Online di HP, Apa Saja Syaratnya?

Cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah

Perlu diketahui bahwa pasutri yang membuat KK baru setelah menikah tidak perlu melakukan perekaman biometrik ulang seperti waktu pertama kali membuat KTP.

Berikut cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah:

Perlu dicatat bahwa cara di atas berlaku untuk daerah yang masih memberlakukan pembuatan KK dan KTP setelah menikah secara manual di Dinas Dukcapil.

Sebabnya, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pembuatan KK dan KTP baru setelah menikah yang diurus langsung oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Layanan tersebut membuat pasutri tinggal menunggu dokumen asli yang sudah jadi setelah akad nikah.

Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi