Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Terancam Dimakzulkan, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
AFP/BRENDAN SMIALOWSKI
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat mengumumkan tarif impor baru dalam acara di Rose Garden, Gedung Putih, Washington DC, 2 April 2025. Barang yang kena dampak kebijakan tarif trump.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Ketegangan politik Amerika Serikat meningkat. Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Al Green, telah menyerukan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump.

Ia berencana mengajukan pasal pemakzulan terhadap Trump dalam waktu 30 hari.

Al Green menilai bahwa Donald Trump tidak layak menjabat sebagai Presiden.

Dalam orasinya di sebuah demonstrasi besar anti-Trump di ibu kota AS pada Sabtu (5/4/2025), Al Green menyoroti rentetan kebijakan Trump yang dianggap kontroversial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dia (Trump) adalah 'Goliath'. Namun teman-teman, untuk setiap 'Goliath', akan selalu ada 'David'. Dan, 'David' ini akan mengajukan pemakzulan terhadap Anda Tuan Presiden dalam 30 hari," kata Green di hadapan massa dikutip dari USA Today pada Minggu (6/4/2025).

Lantas, apa saja alasan Al Green yang berupaya memakzulkan Presiden Donald Trump?

Baca juga: Donald Trump Kembali Hadapi Upaya Pemakzulan, Ada Apa?

Alasan Donald Trump dimakzulkan

Menurut Al Green, Donald Trump pantas dimakzulkan karena telah mengendalikan para jenderal Militer AS. 

Tak hanya itu, Trump juga dinilai Green telah menguasai Departemen Kehakiman dan menguasai Partai Republik. 

"Dalam waktu 30 hari, saya akan membawa naskah pemakzulan. Saya akan mengejar Anda. Tuan Presiden, 'David' ini akan mengejar Anda,” tegasnya.

Sosok Al Green bukan tokoh baru dalam gerakan pemakzulan Trump. 

Green pernah berupaya memakzulkan Trump di jabatan pertamanya. Ia beberapa kali mencoba mengajukan resolusi pemakzulan secara independen mulai 2017.

Ia dikenal kritikus paling vokal terhadap pemerintahan dan kebijakan Trump, terutama isu rasisme, supremasi kulit putih, dan tindakan inkonstitusional.

Baca juga: Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Rumus Apa yang Dipakai?

Trump selalu lolos dari upaya pemakzulan

Begitu juga, Donald Trump bukan kali ini saja pernah menghadapi pemakzulan oleh DPR AS.

Ia bahkan menjadi satu-satunya presiden dalam sejarah AS yang telah dimakzulkan dua kali selama satu masa jabatannya.

Dua upaya pemakzulan terhadap Donald Trump pernah dilakukan sebelumnya. Pemakzulan pertama terjadi pada Desember 2019.

Saat itu DPR dikuasai oleh Partai Demokrat dan menyetujui pasal pemakzulan terkait penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi terhadap Kongres. 

Trump dituduh menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki informasi politik Joe Biden dan keluarganya.

Baca juga: Besaran Tarif Impor Donald Trump Tuai Sorotan, Disebut Mirip Perhitungan AI

Pemakzulan kedua terjadi pada Januari 2021, menyusul insiden penyerbuan Gedung Capitol AS pada 6 Januari. 

Trump didakwa dengan tuduhan menghasut pemberontakan.

Meski berhasil dimakzulkan oleh DPR, Trump lolos dari pemecatankarena anggoita parlemen di Senat AS akhirnya membebaskan Trump.

Pasal-pasal pemakzulan hampir tidak akan memiliki peluang untuk disetujui dalam waktu dekat di kedua majelis kongres, yang keduanya dikuasai oleh Partai Republik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: USA Today
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi