Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BEI Ubah Batas Trading Halt Jadi 8 Persen

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG adalah indeks yang mengukur kinerja harga semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam pasar global, IHSG juga dikenal sebagai Indonesia Composite Index (ICI) atau IDX Composite.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan batas trading halt menjelang pembukaan perdagangan bursa saham usia libur Lebaran 2025.

Trading halt adalah kebijakan penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun menyentuh batas tertentu.

Ketentuan baru mengenai trading halt ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku secara efektif mulai, Selasa (8/4/2025).

Aturan tersebut merevisi ketentuan sebelumnya dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan aturan baru, BEI bakal melakukan trading halt selama 30 menit ketika IHSG turun hingga lebih dari 8 persen.

Ini artinya, batas trading halt diperlebar dari yang sebelumnya berlaku ketika IHSG turun lebih dari 5 persen.

Lantas, mengapa BEI merevisi aturan batas trading halt menjadi 8 persen?

Baca juga: Trading Halt Kembali Berlaku Usai IHSG Anjlok 9 Persen

Alasan BEI ubah batas trading halt menjadi 8 persen

Sekretaris Perusahaan PT BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, revisi batas trading halt menjadi 8 persen dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek tetap berjalan teratur, wajar, dan efisien.

Tak hanya trading halt, perubahan juga dilakukan pada batasan persentase Auto Rejection Bawah yang menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham.

"Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor," kata dia, dikutip dari laman BEI.

"Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada," imbuh Kautsar.

Dia mengaku pihak BEI sudah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar sebelum mengubah aturan ini.

Baca juga: 5 Dampak Serius bagi Indonesia Usai Trump Terapkan Tarif 32 Persen, Potensi PHK-IHSG Melemah

Aturan batas trading halt 2025

Masih dari sumber yang sama, berikut aturan ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang berlaku mulai Selasa, 8 April 2025:

Itulah aturan trading halt terbaru yang berlaku mulai 8 April 2025.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi