Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Nikah bagi Anggota TNI dan Polri, Harus Punya Dokumen Ini

Baca di App
Komentar Lihat Foto
Freepik/freepic.diller
Syarat daftar nikah dan biaya terbaru 2025.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Sayarat nikah bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu melampirkan dokumen khusus.

Secara umum, syarat nikah anggota TNI dan Polri sama seperti ketentuan bagi masyarakat umum.

Yang membedakan adalah, adanya dokumen tambahan berupa surat izin dari atasan atau kesatuan.

Baca juga: Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Apa Saja Syaratnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Syarat daftar nikah anggota TNI dan Polri

Syarat pernikahan khusus bagi anggota TNI dan Polri adalah surat izin dari atasan atau kesatuan. Selebihnya, sama seperti syarat nikah secara umum.

Persyaratan pernikahan tercantum dalam pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yakni:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
  2. Fotokopi akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK);
  3. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  4. Persetujuan calon pengantin;
  5. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  7. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada poin 6 meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  8. zin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  9. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
  10. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  11. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  12. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Nikah 2025, Bisa di KUA atau Saat Hari Libur

Pendaftaran nikah dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan, atau secara online melalui portal SIMKAH Kemenag.

Pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah kecua calon pengantin.

Apabila dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau calon pengantin harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya.

Baca juga: Ramai soal Buku Nikah Beda Warna antara Dua Pasang Pengantin, Ini Penjelasan Kemenag

Setelah terdaftar, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja, atau juga dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Demikian syarat nikah yang diperlukan bagi anggota TNI dan Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi