Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Perlengkapan Melahirkan seperti Perlak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/RENE TERP
Ilustrasi melahirkan
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berupa cerita seorang pasien yang mengaku mengalami pengalaman buruk saat melahirkan di sebuah rumah sakit belum lama ini viral di media sosial X, dulunya Twitter.

Ibu itu menceritakan kejadian saat melahirkan anakanya dengan menggunakan layanan BPJS dan tidak punya buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Pasien tersebut merasa mentalnya drop karena perlengkapan ibu dan bayi harus cari sendiri dan tidak disediakan oleh perawat rumah sakit tersebut.

Pengalaman tersebut diunggah oleh akun @kegblg*** yang telah mencapai lebih dari 2 juta penayangan hingga Senin (7/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wanita ini curhat tentang pengalaman terburuknya saat melahirkan di rumah sakit dengan pakai BPJS. Akui tak punya buku KIA dilayani jutek oleh suster. Padahal dirinya berekspektasi dapat pelayanan seperti di RSPI. Perlak aja harus cari sendiri, popok beli sendiri, teh hangat beli sendiri, bayi kita urus sendiri, fasilitasnya enggak bagus," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut pun menuai pro kontra warganet. Ada yang menyebut aneh bahwa ibu yang akan melahirkan tidak memiliki KIA. Di sisi lain, ada pula yang mengkritik pihak rumah sakit dan layanan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana ketentuan ibu melahirkan dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?

BPJS: perbekalan kesehatan rumah tangga jadi tanggungan pasien

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa pasien yang melahirkan atau menjalani persalinan dapat ditanggung oleh BPJS.

Namun, perlu diperhatikan, biaya persalinan yang ditanggung BPJS memang tidak termasuk perbekalan kesehatan rumah tangga.

"Sesuai Perpres 59 tahun 2024 salah satu yang tidak ditanggung program JKN adalah perbekalan kesehatan rumah tangga," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (7/4/2025).

Dalam kasus yang ramai dibahas di dunia maya tersebut, menurut Rizky, perlengkapan ibu dan bayi seperti perlak, popok, teh hangat, serta kebutuhan pribadi lainnya memang menjadi tanggungan pasien.

Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Usai Pekerja Kena PHK, Bagaimana Aturannya?

Lahiran normal maupun caesar tetap dijamin BPJS

Rizky menegaskan bahwa pelayanan ibu hamil pada dasarnya dijamin oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pelayanan Antenatal Care (ANC) ataupun hingga operasi caesar.

ANC merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan sejak awal kehamilan hingga jelang persalinan.

"BPJS menjamin operasi sesar selama sesuai kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka kematian ibu dan anak.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan menjamin persalinan di fasilitas kesehatan tanpa melihat riwayat ANC," tandasnya.

Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Disebut Diinvestasikan ke Saham, Apakah Terdampak Saat IHSG Anjlok?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi