Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Domisili, asalkan...

Baca di App
Lihat Foto
dok. Shutterstock/sukarman S. T
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih positif pada 2025. Hingga akhir Februari 2025, aset neto BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 49,65 triliun. Pindah Keluar Kota, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Domisili, asalkan ....
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Setelah Lebaran, beberapa orang seringkali membawa sanak keluarganya ke kota untuk mencari peruntungan. Mereka kemudian disebut sebagai pendatang.

Sayangnya, pendatang terancam tidak bisa mendapat manfaat layanan kesehatan BPJS Kesehatan saat berpindah domisili.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaludin pada Senin (7/4/2025). Dia mengatakan, pendatang yang baru tiba di Jakarta dan tidak melapor ke kelurahan setempat tidak akan tercatat secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili. Salah satunya pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak tertib administrasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS, dan pendidikan,” ungkap Budi, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Lantas, apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota domisili?

Baca juga: Apakah Perlengkapan Melahirkan seperti Perlak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan manfaat BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan ketika peserta pindah domisili.

"Peserta JKN tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan meskipun berpindah domisili, selama status kepesertaannya aktif," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Dia memastikan, manfaat tersebut bisa diperoleh tanpa perlu pindah faskes, terutama untuk pelayanan yang sifatnya mendesak.

"Jika peserta membutuhkan pelayanan segera di luar wilayah faskes terdaftar, pelayanan tetap bisa diberikan seperti kondisi gawat darurat," kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan bahwa peserta bisa mengakses pelayanan BPJS Kesehatan di luar domisili maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama oleh BPJS Kesehatan.

Meski demikian, dia mengimbau kepada pendatang yang berniat untuk pindah domisili agar mengganti alamat domisili untuk kemudahan akses BPJS Kesehatan kedepannya.

"Penting untuk dipahami apabila peserta berpindah domisili, sangat disarankan untuk segera mengubah data domisili dan pindah faskes agar pelayanan kesehatan bisa lebih optimal," tandasnya.

Baca juga: Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?

Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota

Saat di luar kota, peserta JKN dapat mendapatkan manfaat pelayanan tanpa pindah faskes. Bahkan peserta tidak perlu membawa kartu kepesertaan program JKN. Yang bersangkutan bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk akses layanan sekarang bisa dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP," kata Rizzky.

Dilansir dari Kompas.com (2024), berikut ini cara menggunakan BPJS Kesehatan saat berada di luar kota:

1. Datang ke FKTP

Untuk mendapatkan pengobatan gratis di luar kota, peserta BPJS Kesehatan bisa mengikuti rujukan berjenjang seperti berikut ini:

  • Datang ke FKTP dengan membawa KTP
  • Pasien diperiksa di FKTP
  • Jika dokter merasa perlu tindakan lanjutan, pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan KTP di bagian pendaftaran
  • Selanjutnya, pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit, baik rawat jalan maupun rawat inap.
2. Langsung ke UGD

Peserta BPJS Kesehatan dapat langsung datang ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit mana pun saat berada di luar kota jika dalam kondisi gawat darurat.

Pada kondisi seperti ini peserta tidak perlu menggunakan surat rujukan.

Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan berhak menerima perawatan di UGD:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Gangguan pada jalan napas
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Namun, hanya dokter yang bertugas yang dapat menentukan kondisi kegawatdaruratan pasien.

Adapun tata cara berobat di UGD rumah sakit di luar kota adalah sebagai berikut:

  • Datang ke fasilitas kesehatan terdekat
  • Tunjukkan kartu identitas peserta tanpa surat rujukan dari FKTP
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan setelah mendapat pelayanan.

Bagi peserta yang ditolak saya berobat di luar kota tanpa mengurus kepindahan faskes dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi