Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kampus Beri Sanksi Tegas

Baca di App
Lihat Foto
(unpad.ac.id)
Ilustrasi Unpad. Dokter PPDS Unpad Lakukan Kekerasan Seksual ke Keluarga Pasien di RSHS, Kampus Beri Sanksi Tegas
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini diunggah salah satunya oleh akun @txtdari**** yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.

Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.

"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)....," bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahkan "PDDS" menjadi salah satu kata populer yang banyak diperbincangkan di X pada Rabu (8/4/2025) siang.

Lantas, benarkah dokter PPDS Unpad lakukan kekerasan seksual?

Baca juga: Akun Instagram Unpad Diretas, Korban Penipuan Melapor ke Kampus

Unpad benarkan dokter PPDS lakukan kekerasan seksual

Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) Unpad, Dandi Supriadi mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.

"Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami," kata Dandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Unpad dan RSHS telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.

Pelaku pemerkosa adalah mahasiswa peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad. Dia melakukan tindak pemerkosaan kepada anggota keluarga pasien di area rumah sakit RSHS pada pertengahan Maret 2025.

"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," bunyi pernyataan resmi Kantor Komunikasi Publik Unpad.

Baik Unpad maupun RSHS, berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan tegas, adil, dan transparan. Pihaknya juga memastikan akan mengambil tindakan yang adil bagi korban dan keluarga.

Baca juga: Peserta SM Unpad 2024 yang Gagal Masih Bisa Diterima, Ini Syaratnya

Unpad berhentikan pelaku dari PPDS

Menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu.

Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Unpad dan RSHS juga akan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Residen Picu Aksi Protes Besar di India

Pelaku sudah ditahan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bakal melakukan konferensi pers hari ini terkait kasus tersebut.

"Nanti siang akan kami release di Polda bersama tersangkanya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan memastikan, pelaku sudah ditahan di Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.

”Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip dari Kompas.id.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi