KOMPAS.com - Orang yang meninggal dunia akan meninggalkan harta bendanya kepada ahli waris, termasuk rumah.
Namun, menerima rumah warisan tidak selamanya menjadi kabar baik. Sebab, ahli waris dapat dikenai pajak ketika hendak mengurus balik nama sertifikat rumah warisan tersebut.
Pengenaan pajak penghasilan rumah warisan didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan wajib pajak tersebut, akan dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, pajak rumah warisan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016)
Lantas, mengapa ahli waris bisa dikenai pajak atas rumah warisan?
Baca juga: Rumah Warisan Tak Ditempati Bisa Dikuasai Negara, Begini Penjelasan BPN
Pajak rumah warisan dibebankan ke ahli waris, jika ....
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, ahli waris bisa saja menanggung pajak rumah warisan apabila tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pada saat pengajuan balik nama sertifikat rumah warisan.
"Warisan pada dasarnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Namun, ketika ahli waris akan melakukan proses balik nama atas harta warisan tersebut, terdapat syarat administratif yang harus dipenuhi, yaitu SKB PPh pasal 4 ayat (2) yang harus diserahkan kepada BPN," kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Dia menambahkan, dalam hal ahli waris tidak bisa menyerahkan SKB yang dimaksud, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah.
Adapun besaran pajak rumah warisan adalah 2,5 persen.
Sebaliknya, apabila ahli waris dapat menunjukkan SKB pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris, ahli waris dapat diberikan pembebasan pajak penghasilan.
SKB ini wajib diserahkan kepada notaris sebelum ahli waris melakukan proses balik nama sertifikat.
Jika proses balik nama selesai, rumah warisan tersebut tetap wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar.
Baca juga: Nestapa Warga di Perumahan Tambun, Rumah Sudah Rata dengan Tanah, Ternyata di Luar Sengketa
Rumah warisan yang belum dibagi juga kena pajak
Masih terkait harta warisan, Dwi menerangkan, rumah warisan yang belum diberikan kepada ahli waris juga bisa dikenai pajak.
Hal itu terjadi ketika rumah warisan tersebut memberikan penghasilan. Dengan begitu, ahli waris tetap menanggung beban pajak atas rumah warisan yang belum diberikan.
"Jika warisan belum dibagikan kepada ahli waris namun warisan tersebut memberikan penghasilan, maka timbul subyek pajak berupa 'warisan yang belum terbagi', yang akan diwakilkan oleh ahli waris," kata Dwi.
Dia mencontohkan, seorang wajib pajak yang sudah meninggal dunia meninggalkan warisan berupa rumah yang disewakan.
Rumah tersebut belum dibagikan ke ahli waris, tetapi tetap memberikan penghasilan sewa setelah wajib pajak wafat, maka kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa tersebut menimbulkan subjek pajak yang harus dipenuhi oleh wakil/ahli waris.
Baca juga: Warganet Sarankan Jangan Beli Rumah pada 2026 tapi 2027 karena Harganya Turun, Apa Kata Pakar?
Berapa pajak rumah warisan?
Berdasarkan PP 34/2016, besaran pajak balik nama tanah/bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut.
Dilansir dari laman DJP, berikut ini besaran pajak rumah warisan:
- 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baca juga: Satu Keluarga di Tepi Danau Toba Terpenjara Parit, Diduga Masalah Warisan
Pembebasan pajak rumah warisan
Pajak balik nama tanah atau rumah warisan dapat dibebaskan apabila ahli waris mengajukan permohonan SKB Waris kepada kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Masih dari sumber yang sama, permohonan atas SKB wajib dilengkapi dengan dokumen berikut ini:
- Bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan
- Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
- Akta kematian
- Surat keterangan waris
- Surat keterangan perubahan nama apabila pewaris atau ahli waris melakukan perubahan nama sebelumnya
- Dokumen yang menunjukkan bahwa pewaris dan ahli waris mempunyai hubungan keluarga.
Selain itu, terdapat pula ketentuan materiil agar SKB dapat diterbitkan atau disetujui oleh KPP, yakni pewaris telah melaporkan tanah dan/atau bangunan tersebut secara lengkap dan benar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta telah melunasi pajak-pajak yang terutang atas tanah dan/atau bangunan waris tersebut.
Apabila permohonan SKB waris tidak memenuhi persyaratan, status rumah warisan yang awalnya bukan obyek pajak akan menjadi obyek pajak sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.