Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Menikah dengan WNA Jika Ingin Ikuti Jejak Billy Syahputra

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/freepic.diller
Syarat daftar nikah dan biaya terbaru 2025.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Belakangan ini, kabar bahwa Billy Syahputra akan menikah dengan Vika Kolesnaya sedang menjadi perhatian publik.

Kabar itu bermula sejak adik Olga Syahputra tersebut mengunggah foto-foto dirinya berlutut di hadapan sang kekasih pada Senin (24/3/2025). Momen manis itu berlangsung di sebuah pantai yang ada di Bali. 

Baca juga: Cara Memperbarui KK Jika Menikah, Bercerai, dan Tambah Anggota Keluarga

Melansir dari Kompas.com Selasa (25/3/2025), Billy bahkan sempat mengunjungi keluarga Vika di Belarus, Eropa Timur. Model cantik tersebut lahir di negara pecahan Uni Soviet tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan hukum kewarganegaraannya, Belarus menerapkan sistem ius saguinis. Artinya, kewarganegaraan Belarus didapatkan oleh orang-orang dengan keturunan negara itu. 

Dengan demikian, Vika adalah seorang warga negara asing (WNA) dan akan segera menikahi Billy yang berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). 

Bagi yang ingin mengikuti jejak Billy Syahputra untuk menikah dengan WNA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Untuk bisa melangsungkan pernikahan berbeda kewarganegaraan, seorang perlu mengikuti peraturan-peraturan dari pemerintah.

Dalam hal ini, persyaratan berupa dokumen dari kedua belah pihak diperlukan agar proses mengurus pernikahan berlangsung lancar. 

Perlu syarat yang lebih rumit bagi pasangan WNI dan WNA

Berbeda dengan pasangan yang keduanya merupakan WNI, menikah dengan WNA ternyata memerlukan persyaratan lebih rumit. 

"Namun bagi pasangan yang menikah beda negara (WNI dengan WNA), sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya," bunyi keterangan yang dikutip dari laman resmi indonesia.go.id pada Senin (22/7/2019). 

"Ini karena diperlukan berbagai dokumen dari kedua negara," lanjut keterangan tersebut. 

Baca juga: Sudah Siap dengan Pertanyaan Kapan Menikah dan Kapan Punya Anak? Ini Cara Menjawabnya

Selain cara yang lebih rumit, pengurusan dokumen pernikahan antara WNI dan WNA juga perlu waktu lebih panjang. Namun, hal ini mengikuti cara kerja kantor kedutaan dan urusan imigrasi lainnya. 

Untuk melangsungkan pernikahan beda kewarganegaraan, calon pasutri harus menyerahkan berbagai dokumen sebagai syarat.

Syarat untuk calon suami/istri WNA

Bagi WNA, harus mengumpulkan dokumen:

Untuk mendapatkan CNI sendiri, pasangan WNA harus mempunyai dokumen sebagai berikut:

  • Akta kelahiran terbaru (asli)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  • Fotokopi paspor
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan. 

Sebagai catatan, dokumen-dokumen dari calon suami/istri WNA tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pastikan memilih penerjemah terpercaya dan sudah disumpah.

Setelah semua dokumen lengkap, barulah calon suami/istri WNA meminta legalisir dari kedutaan negara asal yang ada di Indonesia. 

Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Syarat untuk calon suami/istri WNI

Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi calon suami/istri WNI:

  • Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk menikah
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Data orangtua calon mempelai
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Buku nikah orangtua, hanya jika calon suami/istri anak pertama
  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  • Pasfoto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  • Prenup atau perjanjian pra nikah. 

Kemudian, dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing yaitu:

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
  • Fotokopi prenup (jika ada). 

Untuk diperhatikan, calon suami/istri WNI sebaiknya memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut difotokopi terlebih dahulu sebagai pegangan. 

Pasalnya, pihak kedutaan tidak akan megembalikan dokumen yang sudah diminta. 

Begitu semua syarat sudah terpenuhi, kedua calon mempelai tinggal menunggu kabar dari kedutaan sebelum beranjak ke langkah selanjutnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi