KOMPAS.cpm - Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah Pratama (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan.
Priguna Anugerah diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat pada pertengahan Maret 2025.
Penetapan Priguna sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat rilis perkara di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025) siang.
Baca juga: Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kampus Beri Sanksi Tegas
Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan pengembangan perkara selama 20 hari.
Kasus dokter Priguna Anugerah Pratama bermula dari laporan korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar pada Selasa (18/3/2025).
“Ditreskrimum telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang lebih dalam 20 hari sehingga telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual,” ujar Hendra dikutip dari siaran langsung akun Instagram @humaspoldajabar, Rabu (9/4/2025) siang.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dokter Residen FK Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Tampang dan sosok Priguna Anugrah Pratama
Hendra menjelaskan, Priguna yang ditetapkan menjadi tersangka merupakan dokter PPDS sekaligus pelajar kelas 1 FK Unpad yang mengambil spesialis anestesi di RSHS.
Ia merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang saat ini bertempat tinggal di Bandung.
Saat dihadirkan di rilis perkara, Priguna anestesi Unpad tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru bertuliskan DIT TAHTI.
Perawakan Priguna tampak sedikit gemuk dengan model rambut pendek dan sedikit bergelombang serta memiliki jambang dan kumis.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter Residen Picu Aksi Protes Besar di India
Dokter PPDS RSHS tersebut lebih banyak menundukkan kepala sepanjang rilis perkara dan tidak berbicara apapun saat Hendra menjelaskan perjalanan kasus RSHS.
Hendra menerangkan, Priguna melakukan pemerkosaan dengan modus mengajak korban untuk diambil darahnya.
Pada saat itu, korban sedang menunggu orangtuanya yang menjalani perawatan di RSHS dan membutuhkan transfusi darah.
Korban kemudian dibawa ke lantai tujuh salah satu gedung di RSHS pada dini hari.
Setelah itu, Priguna diduga melakukan aksi tak terpuji saat korban dalam kondisi tidak sadar.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Indonesia Menurut Laporan BPS 2023
Korban baru siuman saat pagi hari lalu menceritakan peristiwa yang dialami sebelum tidak sadarkan diri kepada orangtuanya.
Di sisi lain, korban juga mengaku merasakan sakit di bagian tubuh tertentu ketika buang air kecil dan saat terkena air.
Keluarga korban yang curiga dengan perbuatan dokter Priguna Anugerah Pratama kemudian membuat laporan ke polisi pada Selasa (18/3/2025).
“Telah dilakukan berita acara pemeriksaan terhadap sebelas orang. Pemeriksaan terdiri dari korban, ibunya, ada beberapa perawat kurang lebih tiga perawat, adik korban, dari farmasi dokter dan perawat RSHS dan apoteker,” jelas Hendra.
Baca juga: Penjelasan Kapolresta Surakarta soal Kasus Dugaan Pemerkosaan pada 2017 yang Disebut Mandek
Priguna Anugrah Pratama diduga alami kelainan seksual
Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan, Priguna yang ditetapkan sebagai tersangka kasus RSHS diduga memiliki kelainan seksual.
Dugaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” jelas Surawan di Mapolda Jabar dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).
Meski begitu, benar atau tidaknya Priguna mengalami kelainan seksual perlu dipastikan dengan pemeriksaan psikologi forensik.
“Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” tambahnya.
Kemenkes ambil langkah tegas
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya merasa sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa korban.
Kemenkes juga mengambil tindakan tegas dengan meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik tersangka.
Pencabutan STR secara otomatis membuat Surat Izin Praktik mili Priguna menjadi batal.
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan,” ujar Aji kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025) malam.
“Kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.