Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Perintahkan Cabut STR Dokter PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Rubby Jovan
Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). Priguna memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengah Maret 2025. Kata Kemenkes soal Kasus Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif, Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka bernama Priguna Anugerah Pratama (31). Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit RSHS, Bandung.

Unpad dan PSHS telah mengecam keras kejadian tersebut. Sebagai bentuk sanksi, Unpad memutuskan untuk menghentikan pelaku dari program PPDS.

Lantas, apa tanggapan Kemenkes terkait kasus dokter PPDS Unpad yang memperkosa keluarga pasien?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kampus Beri Sanksi Tegas

Kemenkes perintahkan pencabutan STR

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengaku prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS, Bandung.

Kemenkes bertindak tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) yang bersangkutan," kata Aji saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan pihak rumah sakit untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS sementara waktu, setidaknya selama satu bulan.

Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Utama RSHS, Bandung.

Selama pemberhentian sementara, Aji berharap pihak rumah sakit melakukan evaluasi serta perbaikan pengawasan dan tata kelola bersama FK Unpad.

Saat ini, pelaku sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa, serta diproses secara hukum oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Baca juga: 6 Fakta Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap kerabat pasien di RSHS, Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, tindak pemerkosaan dilakukan tersangka ketika korban dalam kondisi tak sadarkan diri pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (9/4/2025), modus pelaku adalah meminta korban menjalani tes pengambilan darah untuk mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada ayahnya.

Saat menjalani pengambilan darah tersebut, korban dibawa dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju Gedung MCHC lantai 7 tanpa ada yang boleh menemani.

Sekitar pukul 04.00 WIB hari berikutnya, korban kembali ke ruang IGD dan bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya sempat tidak sadarkan diri saat diambil darah.

Korban juga mengaku kemaluannya perih saat buang air kecil. Oleh karena itu, korban akhirnya melakukan visum.

Mengetahui hasil visum yang menunjukkan adanya sperma di tubuh korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi