Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS, Ini yang Dibutuhkan

Baca di App
Lihat Foto
dok. Shutterstock/sukarman S. T
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih positif pada 2025. Hingga akhir Februari 2025, aset neto BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 49,65 triliun. Pindah Keluar Kota, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Domisili, asalkan ....
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Belakangan, masyarakat tengah menghadapi paparan isu-isu negatif seperti kebijakan perekonomian global, demonstrasi menolak kebijakan pemerintah, tidak stabilnya bursa saham dan masih banyak lagi.

Situasi sosial dan ekonomi yang penuh gejolak ini memberikan pengaruh pada kondisi psikis seseorang. Sehingga, kesehatan mental menjadi perhatian serius banyak orang.  

Baca juga: BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Domisili, asalkan...

Akan tetapi, biaya konsultasi ke psikiater atau psikolog masih menjadi kekhawatiran untuk sejumlah orang. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut pantauan di media sosial, bertebaran pertanyaan seputar konsultasi ke psikiater atau psikolog di beberapa komunitas di X dan akun-akun menfess. 

"Guys, kalo misalkan kita terdiagnosa depresi (setelah ikut beberapa tes), tapi dibiarkan aja, Kira-kira bisa hilang sesuai berjalannya waktu dengan menyibukkan diri dan melakukan hobi baru ga, ya? Aku mau ke psikolog ga mampu bayar, mahal banget," tulis seorang pengirim menfess di akun @tan*****rl di X pada Selasa (8/4/2025).

Menanggapi cuitan tersebut, beberapa warganet memberikan saran untuk mencoba konsultasi dengan BPJS. 

"Bisa pake BPJS. Ke faskes 1 bagian JIWA nanti kalo parah biasanya dirujuk ke RS utk ditangani psikiater, kalo ga parah biasanya cukup dikasih obat dr faskes 1 / diarahkan ke psikolog yang ada di faskes 1 nya. Aku udah 6 tahun ke psikiater untuk ranap / kontrol pake BPJS," bunyi salah satu jawaban dari akun akun @ai****ro. 

Selain itu, pertanyaan serta saran seputar konsultasi ke psikiater menggunakan layanan BPJS juga bermunculan. 

Banyak dari pengguna internet bertanya-tanya apakah bisa melakukan konsultasi ke poli jiwa dengan BPJS. Kemudian, pertanyaan itu ditimpali dengan saran untuk memanfaatkan layanan kesehatan tersebut. 

Pertanyaan-pertanyaan yang beredar di media sosial tersebut ternyata pernah terjawab di Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Konsultasi psikiater atau dokter spesialis jiwa termasuk layanan yang akan ditanggung BPJS kesehatan dengan persyaratan tertentu. 

"Layanan gangguan kejiwaan termasuk salah satu manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada Jumat (21/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Lebaran, Bagaimana Caranya?

Perlu rujukan dokter umum?

Pada kesempatan lainnya, Rizzky menjelaskan bahwa agar bisa konsultasi ke poli jiwa maka pasien membutuhkan rujukan dari dokter umum sesuai dengan kondisi pasien. 

Dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan rujukan apabila pasien terindikasi membutuhkan tindakan yang lebih spesifik. 

"Dapat dirujuk ke FKRTL apabila membutuhkan tindakan spesialistik khususnya untuk dokter penyakit jiwa atau psikiater," tutur Rizky pada Selasa (17/12/2024) dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, pasien harus memastikan bahwa dirinya aktif terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang rutin membayar iuran atau mempunyai KIS sebelum melakukan konsultasi. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkan rujukan hingga berkonsultasi ke psikiater?

Baca juga: Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?

Cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS Kesehatan

Melansir dari Kompas TV Senin (13/3/2023), berikut serangkaian langkah yang harus dilakukan pasien untuk konsultasi ke psikiater: 

1. Minta rekomendasi FKTP

Datangi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP melihat apakah ada layanan poli jiwa atau tidak. 

Apabila tidak ada, pasien bisa melakukan konsultasi terlebih dulu kepada dokter umum di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang termasuk FKTP. 

Kemudian, pasien bisa meminta surat rujukan ke faskes tingkat berikutnya yang mempunyai poli jiwa. 

2. Mengurus administrasi

Begitu selesai dengan FKTP, pasien dapat ke bagian administrasi RS rujukan untuk keperluan konsultasi ke psikiater. 

3. Konsultasi

Setelah tahap administrasi tuntas, pasien dapat langsung konsultasi dengan psikiater di poli jiwa.

Kemudian, pasien melakukan beberapa tes untuk mendapat diagnosa agar bisa menentukan perawatan lebih lanjut. 

Apabila pasien bisa melakukan rawat jalan, maka psikiater akan meresepkan obat. Sebaliknya jika membutuhkan pelayanan lebih lanjut, pasien akan mendapat rujukan ke faskes tingkat lanjut. 

4. Ambil obat yang sudah diresepkan

Setelah konsultasi selesai, pasien bisa menebus obat dan mematuhi anjuran psikiater. Disarankan untuk mengikuti setiap langkah pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil. 

Jika obat-obatan yang diresepkan tercatat dalam daftar Formularium Nasional (Fornas), maka pasien tidak dikenakan biaya tambahan. 

Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Usai Pekerja Kena PHK, Bagaimana Aturannya?

Akan tetapi, ada kalanya obat-obatan tersebut tidak terdaftar dalam Fornas. Apabila menemui kasus tersebut, faskes harus menyediakan obat tersebut dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups). 

(Sumber: Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi