Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama Tembus 3 Orang, Apa Langkah Polisi?

Baca di App
Komentar Lihat Foto
ANTARA/Rubby Jovan
Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). Priguna memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengah Maret 2025. Kata Kemenkes soal Kasus Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Korban pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama (31) sudah mencapai tiga orang.

Priguna adalah oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dokter PPDS tersebut mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Namun, Priguna ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa keluarga pasien.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tampang dan Identitas Priguna Anugrah Pratama, Dokter Residen RSHS Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien

Aksi tak terpuji tersebut dilakukan di lantai tujuh sebuah gedung di RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya baru memeriksa satu korban RSHS.

Sementara dua korban RSHS lainnya belum diperiksa karena masih berstatus sebagai pasien.

“Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa,” ujar Surawan dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Kemenkes Perintahkan Cabut STR Dokter PPDS Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung


Polda Jabar minta korban melapor

Surawan meminta korban yang menjadi target pemerkosaan Priguna supaya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

“Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran, kami masih menunggu, dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, pihaknya membuka layanan pengaduan bagi korban RSHS.

Menurut perwira menengah Polri tersebut, ada kemungkinan korban pemerkosaan Priguna Anugerah P bertambah.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dokter Residen FK Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

“Ada kemungkinan (korban bertambah), kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, kami terbuka,” imbuh Hendra.

Kompas.com sudah berusaha mencoba Hendra terkait prosedur pelaporan korban pemerkosaan Priguna.

Namun, pesan yang dikirimkan Kompas.com, Kamis (10/4/2025) siang belum mendapat balasan.

Baca juga: 6 Fakta Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kemenkes ambil tindakan tegas

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan, korban pemerkosaan Priguna dokter residen Unpad telah dikembalikan ke pihak kampus.

Setelah itu, Unpad menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan pelaku sebagai mahasiswa dan menyerahkan proses hukum yang berjalan ke Polda Jabar.

Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes telah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna.

“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP (Priguna Anugrah Pratama),” ujar Aji kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025) malam.

“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin,” tmbahnya.

Penghentian sementara kegiatan residensi dimaksudkan untuk evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.

Baca juga: Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kampus Beri Sanksi Tegas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi