KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.
Dengan begitu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja melalui ponsel tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online?
Baca juga: Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi
Cara perpanjang SIM online
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pastikan Anda sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
- Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut.
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Baca juga: Benarkah Bikin SIM C Baru Wajib Uji Coba di Jalan Raya?
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.
Baca juga: 2 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin SIM Langsung Dicabut, Apa Saja?
Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Demikian cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.